SuaraLampung.id - Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H, Pasar Pamenang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ramai didatangi pengunjung.
Keramaian di Pasar Pamenang, Pringsewu ini menimbul kerumunan warga setempat. Menyadari hal itu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Pagelaran menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Pamenang.
Hasilnya, selama dua jam operasi di Pasar Pamenang, petugas berhasil menjaring 45 pelanggar protokol kesehatan karena tak menggunakan masker di tempat keramaian.
"Operasi yang digelar selama dua jam tersebut berhasil menjaring 45 pelanggar yang abai protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat berada ditempat keramaian" ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Senin (10/5/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Operasi melibatkan puluhan personil gabungan Kepolisian dari Polsek Pagelaran, TNI dari Koramil Pagelaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan petugas Kecamatan Pagelaran.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis bersama Camat Pagelaran Bahrudin. Menurut Kapolsek, menelang hari raya Idulfitri, aktivitas warga yang mencari kebutuhan Lebaran cenderung naik.
Sehingga, berkumpulnya masyarakat di pusat pusat keramaian tersebutberpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19. "Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kami bersama pihak terkait berupaya melakukan monitoring sekaligus pencegahan melalui Operasi Yustisi di Pasar Pamenang," kata Kapolsek.
Dalam pelaksanaanya, petugas gabungan memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung pasar agar senantiasa taat prokes guna mencegah penularan Covid-19. Kemudian bagi masyarakat yang terjaring karena tidak taat prokes langsung didata dan dikenakan sanksi di tempat.
"Dari 45 pelanggar yang terjaring, 15 orang diberi sanksi fisik push-up, enam mengucapkan teks Pancasila, empat orang menyanyikan lagu nasional dan 20 orang lainya diberikan sanksi teguran," kata AKP Safri Lubis.
Baca Juga: 19 Kendaraan Luar Lampung Tidak Diputar Balik di Pringsewu, Ini Alasannya
Pada bagian lain, Camat Pagelaran Bahrudin, menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covis-19.
"TNI dan Polri bersama Pemerintah Daerah terus gencar perketat PPKM Mikro. Harapannya di wilayah Kabupaten Pringsewu bisa kembali menuju zona hijau," kata Camat Bahrudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,