SuaraLampung.id - Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H, Pasar Pamenang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ramai didatangi pengunjung.
Keramaian di Pasar Pamenang, Pringsewu ini menimbul kerumunan warga setempat. Menyadari hal itu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Pagelaran menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Pamenang.
Hasilnya, selama dua jam operasi di Pasar Pamenang, petugas berhasil menjaring 45 pelanggar protokol kesehatan karena tak menggunakan masker di tempat keramaian.
"Operasi yang digelar selama dua jam tersebut berhasil menjaring 45 pelanggar yang abai protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat berada ditempat keramaian" ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Senin (10/5/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Operasi melibatkan puluhan personil gabungan Kepolisian dari Polsek Pagelaran, TNI dari Koramil Pagelaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan petugas Kecamatan Pagelaran.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis bersama Camat Pagelaran Bahrudin. Menurut Kapolsek, menelang hari raya Idulfitri, aktivitas warga yang mencari kebutuhan Lebaran cenderung naik.
Sehingga, berkumpulnya masyarakat di pusat pusat keramaian tersebutberpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19. "Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kami bersama pihak terkait berupaya melakukan monitoring sekaligus pencegahan melalui Operasi Yustisi di Pasar Pamenang," kata Kapolsek.
Dalam pelaksanaanya, petugas gabungan memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung pasar agar senantiasa taat prokes guna mencegah penularan Covid-19. Kemudian bagi masyarakat yang terjaring karena tidak taat prokes langsung didata dan dikenakan sanksi di tempat.
"Dari 45 pelanggar yang terjaring, 15 orang diberi sanksi fisik push-up, enam mengucapkan teks Pancasila, empat orang menyanyikan lagu nasional dan 20 orang lainya diberikan sanksi teguran," kata AKP Safri Lubis.
Baca Juga: 19 Kendaraan Luar Lampung Tidak Diputar Balik di Pringsewu, Ini Alasannya
Pada bagian lain, Camat Pagelaran Bahrudin, menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covis-19.
"TNI dan Polri bersama Pemerintah Daerah terus gencar perketat PPKM Mikro. Harapannya di wilayah Kabupaten Pringsewu bisa kembali menuju zona hijau," kata Camat Bahrudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara