SuaraLampung.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi di beberapa pusat perbelanjaan dan kafe pinggir jalan, Selasa (4/5/2021) malam.
Hasil razia, puluhan warga di Kabupaten Pringsewu yang berada di pusat perbelanjaan dan kafe terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Warga yang terjaring melanggar prokes dapat sanksi menyanyikan lagu nasional dan push up di tempat. "Sasaran kami adalah warga yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 di tempat keramaian," kata Kaur Binops Sat Sabhara Polres Pringsewu, Ipda Mulyono dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menjelaskan sebagian besar yang terjaring merupakan anak muda saat berkumpul di lokasi keramaian seperti kafe atau sedang belanja di pertokoan tanpa pakai masker.
"Sebagian besar pelanggar prokes adalah anak muda yang nongkrong di tempat keramaian seperti kafe dan pusat perbelanjaan," kata Ipda Mulyono.
Warga yang kedapatan melanggar prokes, kata Ipda Mulyono, ditindak di tempat dengan sanksi polisional. Sanksi teringan yakni teguran lisan dan tertulis. Kemudian, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional hingga hukuman fisik seperti push up.
"Dari 58 warga yang terjaring, 26 warga yang tidak membawa masker. Lalu, diberi sanksi menyanyikan lagu nasional dan sanksi push up. Sedangkan 32 pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan saksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu lagu nasional," kata dia.
Sanski tersebut sebagai efek jera bagi pelanggar dengan harapan tidak mengulangi lagi kesalahannya. Lebih lanjut Ipda Mulyono menyampaikan operasi yustisi tersebut sebagai salah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Mari taati protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri bila tidak ada keperluan mendesak," kata Ipda Mulyono.
Baca Juga: Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB