SuaraLampung.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi di beberapa pusat perbelanjaan dan kafe pinggir jalan, Selasa (4/5/2021) malam.
Hasil razia, puluhan warga di Kabupaten Pringsewu yang berada di pusat perbelanjaan dan kafe terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Warga yang terjaring melanggar prokes dapat sanksi menyanyikan lagu nasional dan push up di tempat. "Sasaran kami adalah warga yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 di tempat keramaian," kata Kaur Binops Sat Sabhara Polres Pringsewu, Ipda Mulyono dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menjelaskan sebagian besar yang terjaring merupakan anak muda saat berkumpul di lokasi keramaian seperti kafe atau sedang belanja di pertokoan tanpa pakai masker.
"Sebagian besar pelanggar prokes adalah anak muda yang nongkrong di tempat keramaian seperti kafe dan pusat perbelanjaan," kata Ipda Mulyono.
Warga yang kedapatan melanggar prokes, kata Ipda Mulyono, ditindak di tempat dengan sanksi polisional. Sanksi teringan yakni teguran lisan dan tertulis. Kemudian, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional hingga hukuman fisik seperti push up.
"Dari 58 warga yang terjaring, 26 warga yang tidak membawa masker. Lalu, diberi sanksi menyanyikan lagu nasional dan sanksi push up. Sedangkan 32 pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan saksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu lagu nasional," kata dia.
Sanski tersebut sebagai efek jera bagi pelanggar dengan harapan tidak mengulangi lagi kesalahannya. Lebih lanjut Ipda Mulyono menyampaikan operasi yustisi tersebut sebagai salah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Mari taati protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri bila tidak ada keperluan mendesak," kata Ipda Mulyono.
Baca Juga: Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak