SuaraLampung.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi di beberapa pusat perbelanjaan dan kafe pinggir jalan, Selasa (4/5/2021) malam.
Hasil razia, puluhan warga di Kabupaten Pringsewu yang berada di pusat perbelanjaan dan kafe terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Warga yang terjaring melanggar prokes dapat sanksi menyanyikan lagu nasional dan push up di tempat. "Sasaran kami adalah warga yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 di tempat keramaian," kata Kaur Binops Sat Sabhara Polres Pringsewu, Ipda Mulyono dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menjelaskan sebagian besar yang terjaring merupakan anak muda saat berkumpul di lokasi keramaian seperti kafe atau sedang belanja di pertokoan tanpa pakai masker.
"Sebagian besar pelanggar prokes adalah anak muda yang nongkrong di tempat keramaian seperti kafe dan pusat perbelanjaan," kata Ipda Mulyono.
Warga yang kedapatan melanggar prokes, kata Ipda Mulyono, ditindak di tempat dengan sanksi polisional. Sanksi teringan yakni teguran lisan dan tertulis. Kemudian, sanksi sosial menyanyikan lagu nasional hingga hukuman fisik seperti push up.
"Dari 58 warga yang terjaring, 26 warga yang tidak membawa masker. Lalu, diberi sanksi menyanyikan lagu nasional dan sanksi push up. Sedangkan 32 pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan saksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu lagu nasional," kata dia.
Sanski tersebut sebagai efek jera bagi pelanggar dengan harapan tidak mengulangi lagi kesalahannya. Lebih lanjut Ipda Mulyono menyampaikan operasi yustisi tersebut sebagai salah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Mari taati protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri bila tidak ada keperluan mendesak," kata Ipda Mulyono.
Baca Juga: Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
-
Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi