SuaraLampung.id - Aksi seorang pria memamerkan alat kelaminnya membuat resah masyarakat wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Pria ini dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya saat mengendarai sepeda motor.
Aksi pria pamer alat kelamin ini terekam kamera CCTV. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP Bandar Lampung.
Video aksi tak senonoh dengan durasi 50 detik ini, kemudian langsung viral di media sosial. Dalam video terekam, seorang pria menggunakan sepeda motor itu duduk di atas sepeda motornya, sambil mengeluarkan alat vital miliknya pada 4 Mei 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menanggapi video aksi tindakan asusila yang beredar di media sosial ini.
Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video tersebut. Kepolisian juga masih meminta keterangan warga sekitar.
"Iya kami sudah dapatkan videonya, masih kami selidiki dengan mendatangi lokasi. Saat ini kami masih meminta keterangan dari pemilik CCTV, dan dari rekaman CCTV itu kami akan mengidentifikasi pelakunya," kata Kompol Resky Maulana, Jumat (7/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Meski telah mengetahui lokasi video tersebut, hingga kini polisi masih mendalami dan mempelajari unsur pidana dari peristiwa itu. Namun upaya tindakan yang juga dikenal eksibisionis ini, diatur dalam undang-undang pornografi.
Pidana eksibionis ini, tentunya diatur dalam 34 j Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal ini berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 7 Mei 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang