SuaraLampung.id - Aparat kepolisian mengungkap pencurian puluhan unit komputer di SMAN 1 Mesuji, Provinsi Lampung. Ternyata pelakunya tak lain adalah oknum guru di sekolah tersebut.
Polisi menangkap oknum guru SMAN 1 Mesuji berinisial Su (32) di rumahnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, Kamis (6/5/2021).
"Pelaku bekerja di SMAN 1 Mesuji sebagai guru yang bertatus pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (7/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
AKBP Alim menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena ekonomi. "Pelaku nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi. Hal ini masih kami dalami. Saat penangkapan barang bukti disimpan di rumahnya, untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji," kata AKPB Alim.
Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, saty unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit kyboard acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, tiga unit switch/hun TP link. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh Tahun penjara.
Aksi pencurian ini baru diketahui dewan guru pada Selasa (4/5/2021). Saat itu pelapor mendapat telepon dari Yudi, Waka Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.
Pada malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti.
Setelah buka bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang.
Hari itu juga, pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa dewan guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa. Setelah dicek 18 komputet AIQ Acer hilang, limat UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP link. Atas kejadian tersebut dewan guru melaporkannya ke Polres Mesuji.
Baca Juga: Larangan Mudik, Mobil Dipaksa Keluar dari Pintu Tol Simpang Pematang Mesuji
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun