SuaraLampung.id - Kasus korupsi BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memasuki babak penuntutan. Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).
Dua terdakwa yang merupakan direktur di PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut hukuman berbeda oleh Bambang Irawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Galih Pribadi dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara," kata Bambang Irawan dillansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: 13 Kali Gempa di Lampung Barat, BMKG Ingatkan Ini
Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar.
Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat diaudit pembangunan itu tak kunjung selesai.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 4,4 M Terjadi di Lampung Barat
Berita Terkait
-
Harimau Serang Petani di Lampung Barat, Warga yang Geram Bakar Balai TNBBS
-
Ngeri! Dua Warga Lampung Tewas Diterkam Harimau, Korban Ketiga Selamat
-
Ternyata Ini Arti Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang Disandang Mahfud MD dari Kerajaan Lampung
-
Mahfud MD Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung
-
Harta Kekayaan Bupati Lampung yang Uangnya Sedikit, Nukman PJ Lampung Barat
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"