SuaraLampung.id - Habib Rizieq Shihab akhirnya mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara yang digelar di Petamburan dan Megamendung. Menurut Habib Rizieq kerumunan yang terjadi saat itu di luar kendali panitia.
Pengakuan Habib Rizieq ini ia ungkapkan saat menjalani persidangan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Menurut Habib Rizieq, kerumunan yang terjadi sudah di luar kendali panitia. Rizieq menegaskan ia dan panitia sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengacuhkan aturan protokol kesehatan.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes tetapi saya yakin panitia di luar kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," jelas Rizieq seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan media Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Dalam kesempatan ini, Rizieq turut membongkar kejadian kerumunan dari acaranya. Ternyata, ia sempat mengingatkan panitia untuk memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan, ia beberapa kali menegur panitia dengan pengeras suara agar massa yang datang tetap berjaga jarak.
"Pada saat itu, saya tegur panitia, melalui mic supaya jaraknya dikembalikan dan sebagainya. Untuk supaya prokes tidak dilanggar," beber Rizieq.
"Bahkan saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," sambungnya.
Tak sampai di situ, Rizieq menceritakan ia sempat mempertimbangkan untuk membubarkan massa. Hal ini lantaran acaranya sangat ramai dan penuh kerumunan.
Baca Juga: HRS Akhirnya Ngaku Langgar Prokes Covid-19: Nggak Sengaja, Kami Tak Berniat
"Sebaiknya kita pertimbangkan, kalau ngga bisa diatur juga, ya kita bubarkan saja," imbuh Rizieq.
Dalam keterangannya, Rizieq mengungkap langsung marah besar ke panitia setelah terjadi kerumunan. Benar saja kemarahannya, keesokan paginya ia mendapatkan surat berupa denda Rp50 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia," ujar Rizieq.
"Dan ternyata betul, besok paginya, kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan kena denda Rp 50 juta. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi. Kami tidak pernah mengingkari," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak