SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hatami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang curian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan bagi anggota DPRD Lampung Utara itu.
Hatami ini, dihukum karena menjadi penadah mobil truk rampasan milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana penadahan dalam dakwaan tunggal. Dengan ini, menjatuhkan pidana tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hatami dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.
Dilain sisi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Dua oknum anggota polisi yakni Yaumil dan Hendrix, divonis tiga bulan 15 hari penjara
Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ).
Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung tak Tutup Tempat Wisata saat Libur Lebaran
Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.
Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan
-
Titik Api Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gempur Karhutla Lewat Operasi Udara dan Pasukan Darat
-
Pakai Uang Istri untuk Selingkuh, Suami di Bandar Lampung Bikin Sandiwara Kena Todong Senpi
-
Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam
-
Polda Lampung Sambangi 6 Kelab Malam, 6 Pengunjung Tak Berkutik Terbukti Positif Narkoba