SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hatami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang curian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan bagi anggota DPRD Lampung Utara itu.
Hatami ini, dihukum karena menjadi penadah mobil truk rampasan milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana penadahan dalam dakwaan tunggal. Dengan ini, menjatuhkan pidana tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung tak Tutup Tempat Wisata saat Libur Lebaran
Hatami dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.
Dilain sisi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Dua oknum anggota polisi yakni Yaumil dan Hendrix, divonis tiga bulan 15 hari penjara
Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ).
Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing.
Baca Juga: Ketua Gerindra Lampung Kecipratan Rp 1,5 Miliar dari Mustafa
Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya