SuaraLampung.id - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung yang terlibat perampokan truk dihukum ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Dua oknum polisi Polresta Bandar Lampung itu Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik hanya dihukum pidana penjara tiga bulan 15 hari.
Ada pun keduanya ini, dihukum karena terlibat dalam aksi perampasan mobil truk milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada November 2020.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga bulan 15 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain dua oknum polisi ini, dilain sisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB Hatami. Dalam kasus ini, peran Hatami merupakan penadah truk yang dirampas oleh dua oknum polisi di Bandar Lampung ini.
Ada pun ketiganya ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.
Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ). Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing. Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.
Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang.
Baca Juga: Polda DIY Periksa Kejiwaan Oknum Polisi yang Komentar Negatif Nanggala 402
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat