SuaraLampung.id - Menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 bisa berakibat sanksi. Inilah yang dialami pasangan pengantin di Malaysia.
Seorang hijab influencer sekaligus model Malaysia bernama Neelofa menggelar acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dampaknya Neelofa dikenakan sanksi oleh otoritas setempat.
Ia didenda 10.000 Ringgit atau sekitar Rp35,4 juta karena menggelar resepsi saat pandemi.
Melansir World of Buzz, ACP Mohamad Zainal Abdullah selaku Kepala Polisi Distrik Kuala Lumpur Dang Wangi menyatakan resepsi pernikahan Neelofa melanggar aturan social distancing minimal satu meter per orang.
Tamu undangan yang terdiri dari 20 anggota keluarga Neelofa juga ikut kena denda. Masing-masing tamu diwajibkan membayar sebesar 1.500 Ringgit atau setara dengan Rp5,3 juta.
Tidak hanya itu, Neelofa juga didenda karena mengunjungi Pulau Langkawi bersama sang suami, PU Riz, setelah menikah. Mereka masing-masing harus membayar denda sebesar 10.000 Ringgit atau Rp35,4 juta.
Untuk diketahui, masyarakat Malaysia masih dilarang melakukan perjalanan antar negara bagian dalam beberapa waktu karena diberlakukannya Conditional Movement Control Order (CMCO).
Pernikahan Neelofa sendiri digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah pada 27 Maret 2021. Kendati digelar tertutup dan dihadiri keluarga saja, acara ini diketahui melanggar aturan social distancing sehingga diselidiki oleh pihak berwajib.
Neelofa dan suami juga sempat mengelak soal perjalanan ke Pulau Langkawi. Mereka mengaku hanya melakukan perjalanan binis. Namun, foto keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Pulau Langkawi viral di media sosial hingga berujung kena sanksi denda puluhan juta.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Ustaz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Az Zahra
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Perluas Akses Keuangan Masyarakat, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Andalan BRI
-
Akal Bulus Karyawan di Balam: Catut Nama Toko Buat Nota Fiktif, Gelapkan 600 Galon Perusahaan
-
Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code
-
Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga
-
Modus Baru! Keripik Singkong Isi Vape Kokain Rp34,9 Miliar Digagalkan di Bakauheni