SuaraLampung.id - Menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 bisa berakibat sanksi. Inilah yang dialami pasangan pengantin di Malaysia.
Seorang hijab influencer sekaligus model Malaysia bernama Neelofa menggelar acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dampaknya Neelofa dikenakan sanksi oleh otoritas setempat.
Ia didenda 10.000 Ringgit atau sekitar Rp35,4 juta karena menggelar resepsi saat pandemi.
Melansir World of Buzz, ACP Mohamad Zainal Abdullah selaku Kepala Polisi Distrik Kuala Lumpur Dang Wangi menyatakan resepsi pernikahan Neelofa melanggar aturan social distancing minimal satu meter per orang.
Tamu undangan yang terdiri dari 20 anggota keluarga Neelofa juga ikut kena denda. Masing-masing tamu diwajibkan membayar sebesar 1.500 Ringgit atau setara dengan Rp5,3 juta.
Tidak hanya itu, Neelofa juga didenda karena mengunjungi Pulau Langkawi bersama sang suami, PU Riz, setelah menikah. Mereka masing-masing harus membayar denda sebesar 10.000 Ringgit atau Rp35,4 juta.
Untuk diketahui, masyarakat Malaysia masih dilarang melakukan perjalanan antar negara bagian dalam beberapa waktu karena diberlakukannya Conditional Movement Control Order (CMCO).
Pernikahan Neelofa sendiri digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah pada 27 Maret 2021. Kendati digelar tertutup dan dihadiri keluarga saja, acara ini diketahui melanggar aturan social distancing sehingga diselidiki oleh pihak berwajib.
Neelofa dan suami juga sempat mengelak soal perjalanan ke Pulau Langkawi. Mereka mengaku hanya melakukan perjalanan binis. Namun, foto keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Pulau Langkawi viral di media sosial hingga berujung kena sanksi denda puluhan juta.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Ustaz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Az Zahra
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
BRI Bagikan Dividen Tunai Rp52,1 Triliun, Perkuat Kinerja untuk Nilai Tambah Berkelanjutan
-
Perkuat Layanan Inklusif, Pegadaian Resmikan Cabang Internasional di Timor Leste
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta