SuaraLampung.id - Menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 bisa berakibat sanksi. Inilah yang dialami pasangan pengantin di Malaysia.
Seorang hijab influencer sekaligus model Malaysia bernama Neelofa menggelar acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dampaknya Neelofa dikenakan sanksi oleh otoritas setempat.
Ia didenda 10.000 Ringgit atau sekitar Rp35,4 juta karena menggelar resepsi saat pandemi.
Melansir World of Buzz, ACP Mohamad Zainal Abdullah selaku Kepala Polisi Distrik Kuala Lumpur Dang Wangi menyatakan resepsi pernikahan Neelofa melanggar aturan social distancing minimal satu meter per orang.
Tamu undangan yang terdiri dari 20 anggota keluarga Neelofa juga ikut kena denda. Masing-masing tamu diwajibkan membayar sebesar 1.500 Ringgit atau setara dengan Rp5,3 juta.
Tidak hanya itu, Neelofa juga didenda karena mengunjungi Pulau Langkawi bersama sang suami, PU Riz, setelah menikah. Mereka masing-masing harus membayar denda sebesar 10.000 Ringgit atau Rp35,4 juta.
Untuk diketahui, masyarakat Malaysia masih dilarang melakukan perjalanan antar negara bagian dalam beberapa waktu karena diberlakukannya Conditional Movement Control Order (CMCO).
Pernikahan Neelofa sendiri digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah pada 27 Maret 2021. Kendati digelar tertutup dan dihadiri keluarga saja, acara ini diketahui melanggar aturan social distancing sehingga diselidiki oleh pihak berwajib.
Neelofa dan suami juga sempat mengelak soal perjalanan ke Pulau Langkawi. Mereka mengaku hanya melakukan perjalanan binis. Namun, foto keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Pulau Langkawi viral di media sosial hingga berujung kena sanksi denda puluhan juta.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Ustaz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Az Zahra
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!
-
Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka