SuaraLampung.id - Menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 bisa berakibat sanksi. Inilah yang dialami pasangan pengantin di Malaysia.
Seorang hijab influencer sekaligus model Malaysia bernama Neelofa menggelar acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dampaknya Neelofa dikenakan sanksi oleh otoritas setempat.
Ia didenda 10.000 Ringgit atau sekitar Rp35,4 juta karena menggelar resepsi saat pandemi.
Melansir World of Buzz, ACP Mohamad Zainal Abdullah selaku Kepala Polisi Distrik Kuala Lumpur Dang Wangi menyatakan resepsi pernikahan Neelofa melanggar aturan social distancing minimal satu meter per orang.
Tamu undangan yang terdiri dari 20 anggota keluarga Neelofa juga ikut kena denda. Masing-masing tamu diwajibkan membayar sebesar 1.500 Ringgit atau setara dengan Rp5,3 juta.
Tidak hanya itu, Neelofa juga didenda karena mengunjungi Pulau Langkawi bersama sang suami, PU Riz, setelah menikah. Mereka masing-masing harus membayar denda sebesar 10.000 Ringgit atau Rp35,4 juta.
Untuk diketahui, masyarakat Malaysia masih dilarang melakukan perjalanan antar negara bagian dalam beberapa waktu karena diberlakukannya Conditional Movement Control Order (CMCO).
Pernikahan Neelofa sendiri digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah pada 27 Maret 2021. Kendati digelar tertutup dan dihadiri keluarga saja, acara ini diketahui melanggar aturan social distancing sehingga diselidiki oleh pihak berwajib.
Neelofa dan suami juga sempat mengelak soal perjalanan ke Pulau Langkawi. Mereka mengaku hanya melakukan perjalanan binis. Namun, foto keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Pulau Langkawi viral di media sosial hingga berujung kena sanksi denda puluhan juta.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Ustaz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Az Zahra
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan