SuaraLampung.id - Penangkapan eks pentolan FPI Munarman dianggap melanggar HAM. Pasalnya saat ditangkap mata Munarman ditutup kain hitam dan ditarik-tarik aparat Densus 88.
Anggapan adanya pelanggaran HAM terhadap penangkapan Munarman ini diungkapkan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis).
Taktis memandang secara nyata penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terkait klaim Taktis itu, Komnas HAM enggan memberikan komentar.
Dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memilih untuk tidak memberikan komentar terhadap persoalan Munarman.
Komnas HAM, kata Taufan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian.
"Saya tidak ada komentar, biarlah proses hukum berjalan," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Polisi Dituduh Langgar HAM
Untuk diketahui, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengklaim, penangkapan mantan petinggi FPI Munarman melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal ini mereka sampaikan karena Munarman diketahui ditarik-tarik dengan keadaan mata tertutup saat penahanan oleh Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Diborgol dan Ditutup Mata, Munarman Belum Ditetapkan Tersangka Kerana Ini
Dalam video yang tersebar di media sosial, Munarman terlihat dipegangi oleh sejumlah petugas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat sampai dan turun dari mobil, terlihat mata Munaraman ditutup dengan kain hitam.
Salah satu tim Advokasi Hariadi Nasution mengatakan, pihaknya dipastikan akan menyiapkan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman yang disebutnya cacat prosedur.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).
Meski demikian, ia juga memastikan akan menghotmati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip HAM. Menurutnya, penangkapan Munarman yang ia lihat adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum dan HAM.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegas Hariadi, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Dalam kesempatan yang sama, Hariadi juga menyebut bahwa Munarman tidak terlibat dengan ISIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru