Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 April 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi garis polisi di TKP. Seorang pria di Lampung Tengah membunuh istri sirinya, [Suara.com]

Dalam penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Saat diinterogasi lanjutan, JK mengakui perbuatannya merasa kesal, karena diminta untuk menceraikan istri keempatnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More