Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 April 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi debt collector. Beredar video debt collector tantang polisi datang ke kantornya.

"Setelah aku bayar cicilan motor dua bulan, aku harus bayar Rp 3,6 juta buat ambil motor saya yang sudah ditahan sama mereka," katanya.

Hal ini menjadi pembelajaran bagi si pemilik akun dan masyarakat untuk berhati-hati dengan debt collector.

Debt collector tantang polisi. (Tiktok/@titi)

"Pelajaran buat saya, stnk pun lenyap diambil mereka. Hati-hati buat temen-temen semua," ungkap pemilik akun Tiktok @titi.

Unggahan itu pun kemudian mendapatkan respon dari warganet.

Video itu dapat dilihat di sini.

"Saran saya baca dulu undang-undang fidusia mengenai leasing karena kalau 2 bulan telat nggak langsung ditarik kok. Dan penarikan dengan kekerasan ada sangsinya," ujar warganet.

"Mending kalau ketemu teriak aja maling, nanti juga warga pada bantu," timpal warganet.

"Sudah tidak ada lagi aturan debt collector menarik atau mengambbil barang di jalan," komentar warganet.

Baca Juga: Pengacara Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Munarman

Load More