Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 April 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Korupsi. TIga pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang dihukum penjara karena terbukti bersalah korupsi dana APBD. [Shutterstock]

Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.

Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun.

Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp3,7 miliar.

Baca Juga: Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi

Load More