SuaraLampung.id - Mengaku anggota TNI AU, warga Anak Ratu Aji, Lampung Tengah inisial MS (28) menculik dan memperkosa wanita asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MW (51).
Korban terperdaya oleh pelaku warga Lampung Tengah yang mengaku anggota TNI AU. Peristiwa ini bermula dari perkenalan MW dengan MS lewat media sosial Facebook pada Januari 2021.
Kapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah, Kompol Muslikh mengatakan, tersangka MS mengaku sebagai anggota TNI AU bernama Duha.
Setelah intens menjalin komunikasi, pelaku meminta ditransfer sejumlah uang. Korban menuruti keinginan pelaku karena percaya pelaku adalah anggota TNI AU.
"Korban sudah transfer sebesar Rp 17 juta," kata Muslikh dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Selanjutnya MS kembali melancarkan aksinya. Kali ini ia meminta korban datang ke Lampung untuk membantu membawa ibunya yang sakit ke rumah sakit.
Korban yang belum sadar jadi korban penipuan, percaya begitu saja. Ia pun berangkat dari Jakarta ke Lampung mengendarai mobil Honda Freed B 2043 UBC.
Mereka janji bertemu di Kotabumi, Lampung Utara. Sampai di lokasi, korban kaget karena orang yang ditemuinya berbeda dengan foto yang ada di Facebook.
Pelaku mengaku sebagai keponakan Duha, anggota TNI AU yang ada dikenal korban di Facebook. Pelaku beralasan disuruh Duha menjemput korban sementara Duha menunggu di rumahnya.
Baca Juga: Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur
Padahal sosok Duha itu tidak ada. Pelaku lalu mengajak wanita ini untuk bertemu Duha di rumahnya. Di tengah jalan, korban diarahkan ke kebun jagung di daerah Kampung Srimulyo, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Di kebun itulah, pelaku kemudian mengikat kaki, tangan, dan mulut korban diikat. Setelah itu pelaku kemudian memperkosa korban, sambil mengancam akan membunuh korban dan meminta uang Rp50 juta. Tak sampai disitu, pelaku merampas ponsel korban sambil meminta pin ponsel, lalu pelaku marah dan memukuli korban," jelas Muslikh.
Pada Rabu (21/4/2021) pagi, ikatan korban baru dilepas pelaku dan membawa korban keluar dari kebun. Setelah itu korban diajak berkeliling dan pelaku mengancam membunuh korban apabila tidak diberikan uang Rp50 juta.
Polisi lalu mendapat informasi ada sebuah mobil jenis Honda Freed B 2043 UBC yang sedang ketakutan. Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dugaan informasi itu.
"Kami langsung berangkat dan melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Selanjutnya dilakukan penjegatan di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dan berhasil dihentikan. Namun ketika dihentikan, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Muslikh.
Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta