SuaraLampung.id - Mengaku anggota TNI AU, warga Anak Ratu Aji, Lampung Tengah inisial MS (28) menculik dan memperkosa wanita asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MW (51).
Korban terperdaya oleh pelaku warga Lampung Tengah yang mengaku anggota TNI AU. Peristiwa ini bermula dari perkenalan MW dengan MS lewat media sosial Facebook pada Januari 2021.
Kapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah, Kompol Muslikh mengatakan, tersangka MS mengaku sebagai anggota TNI AU bernama Duha.
Setelah intens menjalin komunikasi, pelaku meminta ditransfer sejumlah uang. Korban menuruti keinginan pelaku karena percaya pelaku adalah anggota TNI AU.
"Korban sudah transfer sebesar Rp 17 juta," kata Muslikh dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Selanjutnya MS kembali melancarkan aksinya. Kali ini ia meminta korban datang ke Lampung untuk membantu membawa ibunya yang sakit ke rumah sakit.
Korban yang belum sadar jadi korban penipuan, percaya begitu saja. Ia pun berangkat dari Jakarta ke Lampung mengendarai mobil Honda Freed B 2043 UBC.
Mereka janji bertemu di Kotabumi, Lampung Utara. Sampai di lokasi, korban kaget karena orang yang ditemuinya berbeda dengan foto yang ada di Facebook.
Pelaku mengaku sebagai keponakan Duha, anggota TNI AU yang ada dikenal korban di Facebook. Pelaku beralasan disuruh Duha menjemput korban sementara Duha menunggu di rumahnya.
Baca Juga: Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur
Padahal sosok Duha itu tidak ada. Pelaku lalu mengajak wanita ini untuk bertemu Duha di rumahnya. Di tengah jalan, korban diarahkan ke kebun jagung di daerah Kampung Srimulyo, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Di kebun itulah, pelaku kemudian mengikat kaki, tangan, dan mulut korban diikat. Setelah itu pelaku kemudian memperkosa korban, sambil mengancam akan membunuh korban dan meminta uang Rp50 juta. Tak sampai disitu, pelaku merampas ponsel korban sambil meminta pin ponsel, lalu pelaku marah dan memukuli korban," jelas Muslikh.
Pada Rabu (21/4/2021) pagi, ikatan korban baru dilepas pelaku dan membawa korban keluar dari kebun. Setelah itu korban diajak berkeliling dan pelaku mengancam membunuh korban apabila tidak diberikan uang Rp50 juta.
Polisi lalu mendapat informasi ada sebuah mobil jenis Honda Freed B 2043 UBC yang sedang ketakutan. Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dugaan informasi itu.
"Kami langsung berangkat dan melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Selanjutnya dilakukan penjegatan di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dan berhasil dihentikan. Namun ketika dihentikan, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Muslikh.
Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa