Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 April 2021 | 14:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Mengaku anggota TNI AU, warga Lampung Tengah perkosa wanita asal Jakarta.

SuaraLampung.id - Mengaku anggota TNI AU, warga Anak Ratu Aji, Lampung Tengah inisial MS (28) menculik dan memperkosa wanita asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MW (51).

Korban terperdaya oleh pelaku warga Lampung Tengah yang mengaku anggota TNI AU. Peristiwa ini bermula dari perkenalan MW dengan MS lewat media sosial Facebook pada Januari 2021. 

Kapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah, Kompol Muslikh mengatakan, tersangka MS mengaku sebagai anggota TNI AU bernama Duha. 

Setelah intens menjalin komunikasi, pelaku meminta ditransfer sejumlah uang. Korban menuruti keinginan pelaku karena percaya pelaku adalah anggota TNI AU. 

Baca Juga: Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur

"Korban sudah transfer sebesar Rp 17 juta," kata Muslikh dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya MS kembali melancarkan aksinya. Kali ini ia meminta korban datang ke Lampung untuk membantu membawa ibunya yang sakit ke rumah sakit. 

Korban yang belum sadar jadi korban penipuan, percaya begitu saja. Ia pun berangkat dari Jakarta ke Lampung mengendarai mobil Honda Freed B 2043 UBC.

Mereka janji bertemu di Kotabumi, Lampung Utara. Sampai di lokasi, korban kaget karena orang yang ditemuinya berbeda dengan foto yang ada di Facebook. 

Pelaku mengaku sebagai keponakan Duha, anggota TNI AU yang ada dikenal korban di Facebook. Pelaku beralasan disuruh Duha menjemput korban sementara Duha menunggu di rumahnya. 

Baca Juga: Ada Kode Kanjeng Ratu di Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Padahal sosok Duha itu tidak ada. Pelaku lalu mengajak wanita ini untuk bertemu Duha di rumahnya. Di tengah jalan, korban diarahkan ke kebun jagung di daerah Kampung Srimulyo, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

"Di kebun itulah, pelaku kemudian mengikat kaki, tangan, dan mulut korban diikat. Setelah itu pelaku kemudian memperkosa korban, sambil mengancam akan membunuh korban dan meminta uang Rp50 juta. Tak sampai disitu, pelaku merampas ponsel korban sambil meminta pin ponsel, lalu pelaku marah dan memukuli korban," jelas Muslikh.

Pada Rabu (21/4/2021) pagi, ikatan korban baru dilepas pelaku dan membawa korban keluar dari kebun. Setelah itu korban diajak berkeliling dan pelaku mengancam membunuh korban apabila tidak diberikan uang Rp50 juta.

Polisi lalu mendapat informasi ada sebuah mobil jenis Honda Freed B 2043 UBC yang sedang ketakutan. Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dugaan informasi itu.

"Kami langsung berangkat dan melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Selanjutnya dilakukan penjegatan di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dan berhasil dihentikan. Namun ketika dihentikan, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Muslikh.

Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. 

Load More