SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, mendapat protes dari Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Wahrul menilai, Pemprov Lampung tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Diketahui warga sedang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan lahan tersebut.
"Tentu kami sangat menyayangkan dari tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung, seharusnya pemerintah harus menghargai terlebih dahulu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Pemprov Lampung sangat kurang sosialisasi, informasi, bahkan dialog kepada masyarakat tidak ada," kata Wahrul saat meninjau lokasi penggusuran, Rabu (21/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, Wahrul juga menilai tindakan Pemprov Lampung terhadap warga sekitar kurang bermusyawarah. Sehingga timbul tindakan yang semena-mena, karena tanpa adanya surat peringatan secara tiba-tiba penggusuran lahan di daerah yang berbatasan dengan Bandar Lampung ini.
Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi
"Rencana kedepannya, kami masih menunggu laporan masyarakat terkait permasalahan ini, karena sudah masuk ranah pengadilan. Nanti akan kami cek ke lokasi untuk memastikan seperti apa permasalahannya," ujar Wahrul.
Sementara pasca penggusuran lahan ini, turut menyisakan banyak cerita dan rintihan para penghuninya. Salah seorang warga, Adi Giwox Saputra (47) yang rumah dan ruko bangunannya hanya tinggal puing-puing saja mengatakan, bahwa ia mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
"Kami masih mengungsi di rumah warga atau tetangga yang berada sekitar Way Huwi. Kami sebenarnya tidak ingin melakukan penggugatan, hanya ingin difasilitasi untuk mediasi dengan Pemprov Lampung, namun tidak ada titik temu," jelas Adi Giwok.
Atas hal inilah, para warga pemilik lahan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada sekitar 12 ruko, empat rumah permanen, dan lima rumah bedeng yang sudah dihancurkan.
Warga pemilik lahan berharap, Pemprov Lampung ada itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi bangunan yang diurus itu.
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Berita Terkait
-
Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
-
Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
-
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur
-
Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!
-
Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram