Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan agar, demi kepentingan umum, kedua terdakwa dihukum penjara.
Sebab, kata dia, dalam Instastory yang dibuat oleh terdakwa pertama (Iram Naz) berisi kata-kata yang tidak boleh dituliskan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Chai Sia juga menegur kedua terdakwa, atas tindakan mereka menyalahgunakan konsesi yang diberikan, memberi contoh buruk bagi masyarakat.
Sebelumnya, foto pasangan berusia 20-an itu tersebar di media sosial yang diduga sedang berbulan madu di sebuah resor dan mencoba memberikan tips kepada netizen tentang cara-cara melintasi negara bagian.
Di beberapa unggahan di Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.
"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.
Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG