SuaraLampung.id - Berbulan madu di masa pandemi Covid-19 berujung pada hukuman penjara. Inilah yang dialami pasangan pengantin baru di Malaysia.
Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena nekat berbulan madu di masa pandemi Covid-19.
Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menyadur Sinar Harian, Selasa (24/4/2021) Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.
Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.
Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).
Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.
Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.
Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.
Baca Juga: Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu
"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.
Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.
Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.
Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.
"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal.
"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," ujar Iram Naz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG