SuaraLampung.id - Berbulan madu di masa pandemi Covid-19 berujung pada hukuman penjara. Inilah yang dialami pasangan pengantin baru di Malaysia.
Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena nekat berbulan madu di masa pandemi Covid-19.
Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menyadur Sinar Harian, Selasa (24/4/2021) Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.
Baca Juga: Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu
Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.
Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).
Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.
Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.
Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.
Baca Juga: Pamer Foto Bulan Madu di Medsos, Pasangan Ini Malah Berakhir Masuk Penjara
"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.
Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.
Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.
Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.
"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal.
"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," ujar Iram Naz.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!