SuaraLampung.id - Berbulan madu di masa pandemi Covid-19 berujung pada hukuman penjara. Inilah yang dialami pasangan pengantin baru di Malaysia.
Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena nekat berbulan madu di masa pandemi Covid-19.
Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menyadur Sinar Harian, Selasa (24/4/2021) Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.
Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.
Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).
Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.
Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.
Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.
Baca Juga: Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu
"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.
Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.
Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.
Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.
"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal.
"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," ujar Iram Naz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong