Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 11:25 WIB
Ilustrasi pengantin. Pasangan pengantin baru dipenjara karena nekat bulan madu di masa Pandemi Covid-19. [Pexels/Wesner Rodrigues]

SuaraLampung.id - Berbulan madu di masa pandemi Covid-19  berujung pada hukuman penjara. Inilah yang dialami pasangan pengantin baru di Malaysia. 

Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena nekat berbulan madu di masa pandemi Covid-19.

Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menyadur Sinar Harian, Selasa (24/4/2021) Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.

Baca Juga: Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu

Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.

Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).

Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.

Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.

Pamer Foto Bulan Madu, Pasangan Ini Berakhir Masuk Penjara (facebook.com/inforoadblockjpjpolis)

Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.

Baca Juga: Pamer Foto Bulan Madu di Medsos, Pasangan Ini Malah Berakhir Masuk Penjara

"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.

Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.

Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.

"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal.

"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," ujar Iram Naz.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan agar, demi kepentingan umum, kedua terdakwa dihukum penjara.

Sebab, kata dia, dalam Instastory yang dibuat oleh terdakwa pertama (Iram Naz) berisi kata-kata yang tidak boleh dituliskan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Chai Sia juga menegur kedua terdakwa, atas tindakan mereka menyalahgunakan konsesi yang diberikan, memberi contoh buruk bagi masyarakat.

Sebelumnya, foto pasangan berusia 20-an itu tersebar di media sosial yang diduga sedang berbulan madu di sebuah resor dan mencoba memberikan tips kepada netizen tentang cara-cara melintasi negara bagian.

Di beberapa unggahan di Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.

"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.

Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai".

Load More