Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi Barang bukti sabu. Oknum pegawai lapas Way Kanan ditangkap karena edarkan sabu. [Ist]

SuaraLampung.id - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan ditangkap aparat kepolisian. Oknum berinisial MF (41) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba. 

Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan, pada Senin (19/4/2021) malam.

Pelaku diamankan saat melintas di gang, saat hendak menuju Lapas Kelas II B Way Kanan.

"Saat itu pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo BE 3586 YS. Saat digeledah, ditemukan bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening berisikan sabu seberat 2,91 gram," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Hujan Es Terjadi di Way Kanan, Ini Kata BMKG

Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, dengan memeriksa tempat tinggal MF di Rumah Dinas Lapas Kelas II B Way Kanan.

Dari penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya ini, pekaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun," ujar Mirga Nurjuanda.

Baca Juga: Gempa Lampung 5,4 SR Terasa Hingga Bengkulu dan Way Kanan

Load More