Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 April 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang IRT di Tanjung Bintang diperkosa di tengah sawah.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Load More