Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi mudik. Organda Lampung merespons larangan pemerintah untuk mudik. [Antara]

"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.

Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

Load More