SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan pada periode mudik Lebaran 2021. Pengetatan ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
Tidak semua orang dari luar Lampung boleh masuk ke Provinsi Lampung. Ada syarat yang ditetapkan jika orang dari luar Lampung hendak masuk ke Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa masyarakat luar Lampung yang hendak masuk ke daerah itu wajib menyertakan surat bebas Covid-19 untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas COVID-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas COVID-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan.
"Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 di Lampung," ujarnya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Baca Juga: Terlibat Pencurian Getah Karet, Dua Pegawai PTPN VII Ditangkap Polisi
"Banyak masyarakat yang bertanya mengenai haruskah membawa surat bebas Covid-19 saat hendak bepergian, dan kami selalu mengatakan hal tersebut wajib dilakukan," ujar Reihana.
Dia mengatakan surat bebas Covid-19 yang meliputi surat tes cepat antigen, ataupun tes usap menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian.
"Masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat jangan sampai lalai, dan lebih baik di rumah saja," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK