SuaraLampung.id - Suherni, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Suherni yang saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Suherni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Siti Insirah dalam persidangan, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, Suherni juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menilai putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, jadi kami merasa pembelaan kami yang tidak dikabulkan, kami masih pikir-pikir. Kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara ini," ujar Firdaus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Sebelumnya dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Ketua PPK Lampung Timur yang juga ASN Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara.
Kemudian terdakwa lainnya, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya