SuaraLampung.id - Suherni, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Suherni yang saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Suherni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Siti Insirah dalam persidangan, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, Suherni juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menilai putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, jadi kami merasa pembelaan kami yang tidak dikabulkan, kami masih pikir-pikir. Kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara ini," ujar Firdaus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Sebelumnya dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Ketua PPK Lampung Timur yang juga ASN Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara.
Kemudian terdakwa lainnya, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri