SuaraLampung.id - Suherni, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Suherni yang saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Suherni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Siti Insirah dalam persidangan, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, Suherni juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menilai putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, jadi kami merasa pembelaan kami yang tidak dikabulkan, kami masih pikir-pikir. Kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara ini," ujar Firdaus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Sebelumnya dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Ketua PPK Lampung Timur yang juga ASN Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara.
Kemudian terdakwa lainnya, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, PT URM Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 M
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi