SuaraLampung.id - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga terlibat dalam korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
PT URM sebagai pihak yang mengerjakan proyek diduga mengerjakan proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar.
Pihak PT URM sendiri telah menitipkan uang kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 10 miliar. Biarpun begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi ini.
Baca Juga: Puting Beliung di Bumi Nabung Lampung Tengah, Sejumlah Rumah Rusak
"Meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar, namun hal ini tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Biarpun sudah ada penitipan uang kerugian negara, pihak penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara korupsi proyek konstruksi Jalan Ir Sutami.
"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," ungkap Mestron Simboro.
Disinggung terkait perkiraan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut bisa lebih dari empat tersangka.
Hal ini mengacu dari laporan yang diterima, dimana ada empat laporan yang diperkirakan tiap laporannya bisa lebih dari satu orang.
Baca Juga: Penggal Kepala Ayah Kandung, Pria Ini Gantung Diri di Polsek Kalirejo
Dalam perkara ini, Polda Lampung bakal menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun ancamannya, penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami mulai dari ruas Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Simpang Sribhawono Lampung Timur, didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp 147,5 miliar tahun 2018-2019.
Ada pun pekerjaan ini, dimulai KM 17 hingga KM 76, dinilai kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam perkara pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
"Pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020, yang memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi