SuaraLampung.id - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga terlibat dalam korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
PT URM sebagai pihak yang mengerjakan proyek diduga mengerjakan proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar.
Pihak PT URM sendiri telah menitipkan uang kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 10 miliar. Biarpun begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi ini.
"Meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar, namun hal ini tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Biarpun sudah ada penitipan uang kerugian negara, pihak penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara korupsi proyek konstruksi Jalan Ir Sutami.
"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," ungkap Mestron Simboro.
Disinggung terkait perkiraan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut bisa lebih dari empat tersangka.
Hal ini mengacu dari laporan yang diterima, dimana ada empat laporan yang diperkirakan tiap laporannya bisa lebih dari satu orang.
Baca Juga: Puting Beliung di Bumi Nabung Lampung Tengah, Sejumlah Rumah Rusak
Dalam perkara ini, Polda Lampung bakal menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun ancamannya, penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami mulai dari ruas Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Simpang Sribhawono Lampung Timur, didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp 147,5 miliar tahun 2018-2019.
Ada pun pekerjaan ini, dimulai KM 17 hingga KM 76, dinilai kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam perkara pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
"Pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020, yang memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Begal Sadis Penagih Utang Bank Keliling Diringkus Polisi Lampung Utara
-
NTP Lampung Naik! Ubi Kayu dan Lele Jadi Penyelamat
-
Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya
-
Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
-
Lampung Siapkan 5 Kawasan Pendorong Ekonomi Daerah, Dimana Saja?