SuaraLampung.id - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga terlibat dalam korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
PT URM sebagai pihak yang mengerjakan proyek diduga mengerjakan proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar.
Pihak PT URM sendiri telah menitipkan uang kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 10 miliar. Biarpun begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi ini.
"Meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar, namun hal ini tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Biarpun sudah ada penitipan uang kerugian negara, pihak penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara korupsi proyek konstruksi Jalan Ir Sutami.
"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," ungkap Mestron Simboro.
Disinggung terkait perkiraan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut bisa lebih dari empat tersangka.
Hal ini mengacu dari laporan yang diterima, dimana ada empat laporan yang diperkirakan tiap laporannya bisa lebih dari satu orang.
Baca Juga: Puting Beliung di Bumi Nabung Lampung Tengah, Sejumlah Rumah Rusak
Dalam perkara ini, Polda Lampung bakal menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun ancamannya, penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami mulai dari ruas Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Simpang Sribhawono Lampung Timur, didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp 147,5 miliar tahun 2018-2019.
Ada pun pekerjaan ini, dimulai KM 17 hingga KM 76, dinilai kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam perkara pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
"Pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020, yang memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi di ASEAN CG Conference: Buktikan Komitmen Perekonomian Rakyat
-
Kisah Cinta Tragis Buruh dan Janda Berakhir Maut di Gudang Bulog Lampung