SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung kini sedang menyidik kasus korupsi pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Lampung Selatan hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019.
Pengerjaan proyek konstruksi Jalan IR Sutami-Sribawono dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga tidak sesuai spek.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 6 Oktober 2020. Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 26 Februari 2021.
"Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT. URM di empat ruangan," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT. URM turut didapati sejumlah barang bukti ada dua CPU komputer berisi dokumen-dokumen palsu. Kemudian ditemukan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.
"CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa, ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap," ungkap Kombes Maestron Siboron.
Untuk barang stempel yang diamankan, modusnya mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai supplier bahan.
Disinggung mengenai nilai pagu proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai pagu Rp147,7 miliar. Kemudian untuk komitmen fee proyek dari kasus tersebut Polda Lampung belum menemukannya dan masih melakukan pengembangan lanjutan.
Baca Juga: Sebut Singapura Jadi Surga Koruptor, KPK Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi di ASEAN CG Conference: Buktikan Komitmen Perekonomian Rakyat
-
Kisah Cinta Tragis Buruh dan Janda Berakhir Maut di Gudang Bulog Lampung