SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung kini sedang menyidik kasus korupsi pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Lampung Selatan hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019.
Pengerjaan proyek konstruksi Jalan IR Sutami-Sribawono dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga tidak sesuai spek.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 6 Oktober 2020. Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 26 Februari 2021.
"Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT. URM di empat ruangan," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT. URM turut didapati sejumlah barang bukti ada dua CPU komputer berisi dokumen-dokumen palsu. Kemudian ditemukan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.
"CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa, ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap," ungkap Kombes Maestron Siboron.
Untuk barang stempel yang diamankan, modusnya mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai supplier bahan.
Disinggung mengenai nilai pagu proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai pagu Rp147,7 miliar. Kemudian untuk komitmen fee proyek dari kasus tersebut Polda Lampung belum menemukannya dan masih melakukan pengembangan lanjutan.
Baca Juga: Sebut Singapura Jadi Surga Koruptor, KPK Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata