SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung kini sedang menyidik kasus korupsi pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Lampung Selatan hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019.
Pengerjaan proyek konstruksi Jalan IR Sutami-Sribawono dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga tidak sesuai spek.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 6 Oktober 2020. Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 26 Februari 2021.
"Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT. URM di empat ruangan," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT. URM turut didapati sejumlah barang bukti ada dua CPU komputer berisi dokumen-dokumen palsu. Kemudian ditemukan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.
"CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa, ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap," ungkap Kombes Maestron Siboron.
Untuk barang stempel yang diamankan, modusnya mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai supplier bahan.
Disinggung mengenai nilai pagu proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai pagu Rp147,7 miliar. Kemudian untuk komitmen fee proyek dari kasus tersebut Polda Lampung belum menemukannya dan masih melakukan pengembangan lanjutan.
Baca Juga: Sebut Singapura Jadi Surga Koruptor, KPK Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta