SuaraLampung.id - Nasib pilu dialami seorang gadis remaja di Lampung Tengah. Gadis remaja berinisial FL (18) itu dicabuli paman sendiri berulang kali.
Si paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah sejak korban berusia 8 tahun. Kini korban dalam keadaan hamil delapan bulan.
Korban didampingi penguru desa melaporkan peristiwa ini ke polisi. Alhasil petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap AB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala dusun di Kecamatan Bekri, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (9/4/2021) malam. Korban berinisial FL (18) ini, dicabuli pelaku sejak tahun 2009, sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.
"Sebelumnya pada tahun 2009, pelaku mendatangi korban. Setelah itu pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya selama tiga kali dalam satu pekan, hingga terakhir melakukan aksi bejatnya pada Desember 2020," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya ini, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB, dimana saat itu ibu pelaku telah tertidur. Kemudian pelaku mengetuk pintu pelan-palan, hingga mengajak ke salah satu ruangan dan melancarkan aksi bejatnya.
"Selama hampir 11 tahun mencabuli korban, pelaku ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Atas perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil delapan bulan," ujar Edy Qorinas.
Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memintakan Visum Et Repertum, polisi kemudian menangkap pelaku.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kepala SMK di Jeneponto Jadi Tersangka Pencabulan Siswa Sudah Ditahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya