Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 April 2021 | 15:23 WIB
Barang bukti motor bodong yang disita Polsek Natar, Lampung Selatan. [Lampungpro.co]

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Load More