SuaraLampung.id - Ombudsman Lampung menerima 14 pengaduan dari masyarakat terkait pungutan liar di sekolah. Pengaduan-pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pengaduan masyarakat terkait pungutan liar dilakukan pihak sekolah dengan berbagai modus.
Seperti laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri. Selain itu, Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
"Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi. Hal ini dikarenakan sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri, seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor," jelas Nur Rakhman Yusuf dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Diketahui Ombudsman Lampung membuka posko pengaduan pungutan di sekolah sejak 9 hingga 23 Maret 2021. Nur Rakhman Yusuf mengatakan, posko pengaduan ini merupakan bentuk respon Ombudsman, dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.
"Dari 14 laporan masyarakat yang kami terima, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Hal ini dikarenakan laporan tersebut, sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Meski demikian, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, Ombudsman tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor, maka akan tetap menerima laporan dari masyarakat.
"Dalam penerimaan laporan, ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Apabila nantinya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti," ujar Nur Rakhmam Yusuf.
Nantinya Ombudsman Lampung juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Jasa Raharja Bebaskan Biaya Denda
Ada pun substansi posko pengaduan ini, akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Harapannya Ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan