Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 April 2021 | 15:03 WIB
Ilustrasi penipuan. Seorang ASN Lampung Utara menipu 24 orang dengan modus menjanjikan jabatan di Pemprov Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menipu 24 orang dengan modus dijanjikan naik jabatan dan menjadi tenaga honorer. 

Dari penipuan itu, ASN Lampung Utara berinisial Nona (36) ini, meraup uang mencapai ratusan juta rupiah. Aksi tipu-tipu Nona akhirnya terhenti. 

Dirinya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Penangkapan Nona berdasarkan laporan dari korban berinisial Y.  

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Iptu Djony Apriadi mengatakan, pelaku diciduk pada Minggu (28/3/2021) oleh Tim Unit Ranmor.

Baca Juga: Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi

Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial Y, yang saat itu pelaku menjanjikan korban bisa naik ke jabatan Eselon III di Pemprov Lampung.

"Setelah menjanjikan untuk diurus naik jabatan Eselon III, korban ini kemudian diminta pelaku untuk menyetorkan uang Rp140 juta. Ada pun setoran uang tersebut, diminta untuk ditransfer di bank miliknya," kata Iptu Djony Apriadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Setelah menipu ASN untuk dijanjikan naik jabatan, pelaku yang juga warga Bandar Lampung ini, kemudian kembali beraksi dengan menipu 24 orang lainnya.

Ada pun 24 korban ini, saat itu dijanjikan pelaku untuk menjadi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemeritah Provinsi Lampung.

"Kemudian para korban ini, diminta untuk memberikan sejumlah uang ke pelaku. Ada pun jumlah uang ini bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Total dari 24 korban ini, pelaku mendapatkan uang kurang lebih Rp569 juta untuk keperluan pribadi," ujar Djony Apriadi.

Baca Juga: Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Daerah Mulai 1 Hingga 4 April

Saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan pelaku, mengenai dugaan modus mencatut nama pejabat agar korbannya percaya. Polisi juga menyebut, hingga kini pelaku beraksi hanya seorang diri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. 

Load More