SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menipu 24 orang dengan modus dijanjikan naik jabatan dan menjadi tenaga honorer.
Dari penipuan itu, ASN Lampung Utara berinisial Nona (36) ini, meraup uang mencapai ratusan juta rupiah. Aksi tipu-tipu Nona akhirnya terhenti.
Dirinya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Penangkapan Nona berdasarkan laporan dari korban berinisial Y.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Iptu Djony Apriadi mengatakan, pelaku diciduk pada Minggu (28/3/2021) oleh Tim Unit Ranmor.
Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial Y, yang saat itu pelaku menjanjikan korban bisa naik ke jabatan Eselon III di Pemprov Lampung.
"Setelah menjanjikan untuk diurus naik jabatan Eselon III, korban ini kemudian diminta pelaku untuk menyetorkan uang Rp140 juta. Ada pun setoran uang tersebut, diminta untuk ditransfer di bank miliknya," kata Iptu Djony Apriadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah menipu ASN untuk dijanjikan naik jabatan, pelaku yang juga warga Bandar Lampung ini, kemudian kembali beraksi dengan menipu 24 orang lainnya.
Ada pun 24 korban ini, saat itu dijanjikan pelaku untuk menjadi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemeritah Provinsi Lampung.
"Kemudian para korban ini, diminta untuk memberikan sejumlah uang ke pelaku. Ada pun jumlah uang ini bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Total dari 24 korban ini, pelaku mendapatkan uang kurang lebih Rp569 juta untuk keperluan pribadi," ujar Djony Apriadi.
Baca Juga: Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi
Saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan pelaku, mengenai dugaan modus mencatut nama pejabat agar korbannya percaya. Polisi juga menyebut, hingga kini pelaku beraksi hanya seorang diri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul