SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menipu 24 orang dengan modus dijanjikan naik jabatan dan menjadi tenaga honorer.
Dari penipuan itu, ASN Lampung Utara berinisial Nona (36) ini, meraup uang mencapai ratusan juta rupiah. Aksi tipu-tipu Nona akhirnya terhenti.
Dirinya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Penangkapan Nona berdasarkan laporan dari korban berinisial Y.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Iptu Djony Apriadi mengatakan, pelaku diciduk pada Minggu (28/3/2021) oleh Tim Unit Ranmor.
Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial Y, yang saat itu pelaku menjanjikan korban bisa naik ke jabatan Eselon III di Pemprov Lampung.
"Setelah menjanjikan untuk diurus naik jabatan Eselon III, korban ini kemudian diminta pelaku untuk menyetorkan uang Rp140 juta. Ada pun setoran uang tersebut, diminta untuk ditransfer di bank miliknya," kata Iptu Djony Apriadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah menipu ASN untuk dijanjikan naik jabatan, pelaku yang juga warga Bandar Lampung ini, kemudian kembali beraksi dengan menipu 24 orang lainnya.
Ada pun 24 korban ini, saat itu dijanjikan pelaku untuk menjadi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemeritah Provinsi Lampung.
"Kemudian para korban ini, diminta untuk memberikan sejumlah uang ke pelaku. Ada pun jumlah uang ini bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Total dari 24 korban ini, pelaku mendapatkan uang kurang lebih Rp569 juta untuk keperluan pribadi," ujar Djony Apriadi.
Baca Juga: Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi
Saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan pelaku, mengenai dugaan modus mencatut nama pejabat agar korbannya percaya. Polisi juga menyebut, hingga kini pelaku beraksi hanya seorang diri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan