SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menipu 24 orang dengan modus dijanjikan naik jabatan dan menjadi tenaga honorer.
Dari penipuan itu, ASN Lampung Utara berinisial Nona (36) ini, meraup uang mencapai ratusan juta rupiah. Aksi tipu-tipu Nona akhirnya terhenti.
Dirinya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Penangkapan Nona berdasarkan laporan dari korban berinisial Y.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Iptu Djony Apriadi mengatakan, pelaku diciduk pada Minggu (28/3/2021) oleh Tim Unit Ranmor.
Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial Y, yang saat itu pelaku menjanjikan korban bisa naik ke jabatan Eselon III di Pemprov Lampung.
"Setelah menjanjikan untuk diurus naik jabatan Eselon III, korban ini kemudian diminta pelaku untuk menyetorkan uang Rp140 juta. Ada pun setoran uang tersebut, diminta untuk ditransfer di bank miliknya," kata Iptu Djony Apriadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah menipu ASN untuk dijanjikan naik jabatan, pelaku yang juga warga Bandar Lampung ini, kemudian kembali beraksi dengan menipu 24 orang lainnya.
Ada pun 24 korban ini, saat itu dijanjikan pelaku untuk menjadi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemeritah Provinsi Lampung.
"Kemudian para korban ini, diminta untuk memberikan sejumlah uang ke pelaku. Ada pun jumlah uang ini bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Total dari 24 korban ini, pelaku mendapatkan uang kurang lebih Rp569 juta untuk keperluan pribadi," ujar Djony Apriadi.
Baca Juga: Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi
Saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan pelaku, mengenai dugaan modus mencatut nama pejabat agar korbannya percaya. Polisi juga menyebut, hingga kini pelaku beraksi hanya seorang diri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Pegadaian Gandeng SMBC Perluas Akses Pendanaan Global
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor