Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi Sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2201). Anggota DPD RI Ahmad Bastian menjadi saksi di kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. [ANTARA]

Dari nilai Rp500 juta itu, Bastian pernah berharap agar bisa mendapat jatah proyek yang nilainya Rp9 miliar dari proyek DAK. Namun pada kenyataannya Bastian tidak mendapat proyek itu, justru kontak whatsappnya diblokir oleh Zainudin.

Load More