Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 30 menit. 

Load More