SuaraLampung.id - Dua kafe di Bandarlampung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) disegel Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengemukakan, penyegelan tersebut dilakukan saat razia rutin prokes.
"Saat razia rutin prokes (protokol kesehatan) di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," katanya seperti dilansir Antara di Bandarlampung pada Minggu (28/3/2021).
Dia mengemuakkan, penyegelan sementara tersebut dilakukan di dua kafe yang berada di Kecamatan Enggal. Penyegelan tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung terkait pengendalian penularan Covid-19.
"Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata Suhardi.
Menurutnya, Tim Satgas Covid-19 Bandarlampung mengawasi penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat-tempat hiburan.
"Kita punya mata-mata yang diterjunkan guna melihat dan menilai apakah kafe dan tempat hiburan itu telah menerapkan prokes atau belum," katanya.
Dijelaskan pula, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung sudah meminta pengusaha wahana permainan di Taman Gajah untuk menunda pembukaan wahana.
"Wahana permainan yang memiliki potensi besar menimbulkan kerumunan kita tertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Namun, untuk para pedagang yang ada di luar lingkungan Taman Gajah masih dipersilakan berjualan," katanya.
Baca Juga: Beroperasi hingga Tengah Malam, Pengunjung Kafe Dibubarkan
"Kami minta tolong untuk masyarakat sabar, kalau ini sudah zona hijau maka tidak ada lagi pelarangan aktivitas berusaha," ia menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung