SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung masing-masing berinisial EY, HRR dan IMA. EY dan HRR diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Sementara IMA adalah dari pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, perbuatan korupsi tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
"Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar Andrie melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Kejagung Sita Lagi 5 Mobil Tersangka Asabri, Total Aset Kini Capai Rp4,4 T
Tiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Kasus ini bermula dari adanya program pemerintah melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia di tahun 2017.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura mengajukan proposal ke Dirjen Tanaman Pangan.
Dari pengajuan tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp.140.000.000.000. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kementerian Pertanian mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan / dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40% dari nilai anggaran tersebut.
Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 (dua) belas kontrak dalam 5 (lima) tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 (sembilan) jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember, Agus Salim Tertangkap
Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15.000.000.000 yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 kg.
Ini tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.
"Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih)," beber Andrie.
Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian.
Dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar / kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar .
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Lampung Cetak Surplus Ratusan Juta Dolar AS! Ini Negara Tujuan Ekspor Terbesarnya
-
Inflasi Lampung Maret 2025: Bawang Merah dan Listrik Biang Keroknya
-
Kisruh di PT San Xiong Steel: Karyawan Terlantar, Gaji Lebaran Terancam Batal
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini