SuaraLampung.id - Perselingkuhan biasanya terjadi ketika salah satu pasangan menjalin hubungan cinta dengan orang lain dari lain jenis. Tapi tidak dengan pasangan di Jepang ini.
Seorang suami tak terima istrinya selingkuh dengan seorang wanita. Karena itu sang suami pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Alasan suami, perselingkuhan itu mengakibatkan rusaknya rumah tangga. Melansir Daily Star, perselingkuhan itu terbongkar saat seorang pria berumur 39 tahun mengajukan tuntutan kepada istrinya.
Menurut pria ini, sang istri telah selingkuh dengan wanita lain yang ditemui secara online. Istrinya yang berumur 35 tahun selingkuh dengan wanita 37 tahun.
Baca Juga: Kades Rini Kusmiati Sudah 3 Kali Selingkuh, Suaminya Sudah Sabar Banget
Awalnya, si selingkuhan berargumen bahwa hubungan mereka tidak merusak rumah tangga. Pasalnya, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap selingkuh menurut hukum.
Meski begitu, pihak pengadilan tidak setuju. Pada 16 Februari 2021 silam, pengadilan Tokyo memutuskan bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak keharmonisan rumah tangga.
Dalam hukum Jepang, perselingkuhan dianggap bisa terjadi jika seseorang memiliki hubungan diam-diam dengan lawan jenis.
Sementara, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap sebagai perselingkuhan. Namun, pengadilan Jepang kini mulai menerima bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak pernikahan.
Akibatnya, wanita yang menjadi selingkuhan ini pun harus rela membayar denda Rp14,6 juta kepada pria yang mengajukan tuntutan.
Baca Juga: Suami Hutang Rp 150 Juta untuk Istri di Pilkades, Saat Jadi Malah Selingkuh
Tidak hanya itu, pengadilan Tokyo kini mulai mengakui bahwa pernikahan sesama jenis harus diperlakukan layaknya pernikahan biasa.
Sebelum ini, pengadilan Tokyo juga pernah meminta seorang wanita untuk membayar denda karena selingkuh dari pasangan sesama jenisnya.
Kedua wanita ini awalnya sudah menikah di Amerika dan hidup bersama. Mereka juga sepakat membesarkan anak.
Namun, salah satu dari mereka malah kepergok selingkuh dan diminta membayar denda hingga 1,1 juta yen atau Rp146 juta.
"Ini adalah hubungan yang setara seperti pria dan wanita yang telah berjanji hidup bersama sebagai pasangan suami-istri," jelas hakim Hitomi Akiyoshi.
"Hubungan sesama jenis juga merupakan persetujuan antara dua orang, dan berdasarkan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka punya kewajiban yang sama untuk setia seperti pasangan lawan jenis yang sudah menikah."
Berita Terkait
-
Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!
-
Kekayaan Menakjubkan Hakim-Hakim yang Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
-
Profil-Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Paula Verhoeven Selingkuh: Kini Dilaporkan ke KY
-
Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal