Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Maret 2021 | 09:29 WIB
Ilustrasi jenazah pembunuhan. Seorang anak membunuh ayah kandungnya secara keji di Lampung Tengah. (Shutterstock).

SuaraLampung.id - Warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan kasus anak membunuh ayah kandungnya secara sadis. 

Peristiwa yang terjadi Senin (22/3/2021) lalu di Sendang Agung, Lampung Tengah itu, menuai banyak kecaman. Ini karena tersangka Kukuh Waskito alias Jaya (32) menebas leher sang ayah. 

Tidak berhenti sampai di situ, Jaya membawa keliling kepala sang ayah di kampungnya menggunakan sepeda motor. Kasus ini tentu membuat geram warga setempat.

Polisi dibantu warga pun menangkap tersangka. Awalnya sempat beredar kabar Jaya membunuh ayah kandungnya karena tidak direstui menikah. 

Baca Juga: Bikin Mendidih, Istri Matsari Ngaku Sudah 3 Kali Bersetubuh dengan Karmiadi

Namun setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian, tersangka membuat pengakuan mengenai alasannya membunuh sang ayah secara keji.  

Tersangka mengaku kesal merasa dirinya ingin disantet oleh ayahnya SR (67). Kapolsek Kalirejo AKP Edi Suhendra, mengatakan selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya harmonis. 

Namun, karena merasa dirinya ingin disantet, pelaku menggorok leher ayahnya hingga putus. "Dia menebas leher ayahnya pakai golok saat sedang makan di dapur sepulang dari sawah," kata Edi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com. 

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Kalirejo. Motifnya untuk sementara karena pelaku merasa ingin diguna-guna oleh ayahnya.  

"Daripada mati disantet oleh ayah, lebih baik saya duluan yang membunuhnya," ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku saat interogasi. 

Baca Juga: Diduga tak Direstui Menikah, Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah

Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Pasalnya, dari informasi masyarakat pelaku mengalami gangguan jiwa.  

Namun Kapolsek akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut. “Kita juga menunggu hasil observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, sambil menunggu proses selanjutnya," kata AKP Edi saat dihubungi via ponsel. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus.

Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3). Kasus ini maksud dalam laporan polisi LP/192-B/III2021/ Sek Kajo/ Res Lamteng, tanggal 22 Maret 2021.

Load More