SuaraLampung.id - Warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan kasus anak membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Peristiwa yang terjadi Senin (22/3/2021) lalu di Sendang Agung, Lampung Tengah itu, menuai banyak kecaman. Ini karena tersangka Kukuh Waskito alias Jaya (32) menebas leher sang ayah.
Tidak berhenti sampai di situ, Jaya membawa keliling kepala sang ayah di kampungnya menggunakan sepeda motor. Kasus ini tentu membuat geram warga setempat.
Polisi dibantu warga pun menangkap tersangka. Awalnya sempat beredar kabar Jaya membunuh ayah kandungnya karena tidak direstui menikah.
Namun setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian, tersangka membuat pengakuan mengenai alasannya membunuh sang ayah secara keji.
Tersangka mengaku kesal merasa dirinya ingin disantet oleh ayahnya SR (67). Kapolsek Kalirejo AKP Edi Suhendra, mengatakan selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya harmonis.
Namun, karena merasa dirinya ingin disantet, pelaku menggorok leher ayahnya hingga putus. "Dia menebas leher ayahnya pakai golok saat sedang makan di dapur sepulang dari sawah," kata Edi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Kalirejo. Motifnya untuk sementara karena pelaku merasa ingin diguna-guna oleh ayahnya.
"Daripada mati disantet oleh ayah, lebih baik saya duluan yang membunuhnya," ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku saat interogasi.
Baca Juga: Bikin Mendidih, Istri Matsari Ngaku Sudah 3 Kali Bersetubuh dengan Karmiadi
Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Pasalnya, dari informasi masyarakat pelaku mengalami gangguan jiwa.
Namun Kapolsek akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut. “Kita juga menunggu hasil observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, sambil menunggu proses selanjutnya," kata AKP Edi saat dihubungi via ponsel.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus.
Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3). Kasus ini maksud dalam laporan polisi LP/192-B/III2021/ Sek Kajo/ Res Lamteng, tanggal 22 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!