SuaraLampung.id - Warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan kasus anak membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Peristiwa yang terjadi Senin (22/3/2021) lalu di Sendang Agung, Lampung Tengah itu, menuai banyak kecaman. Ini karena tersangka Kukuh Waskito alias Jaya (32) menebas leher sang ayah.
Tidak berhenti sampai di situ, Jaya membawa keliling kepala sang ayah di kampungnya menggunakan sepeda motor. Kasus ini tentu membuat geram warga setempat.
Polisi dibantu warga pun menangkap tersangka. Awalnya sempat beredar kabar Jaya membunuh ayah kandungnya karena tidak direstui menikah.
Namun setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian, tersangka membuat pengakuan mengenai alasannya membunuh sang ayah secara keji.
Tersangka mengaku kesal merasa dirinya ingin disantet oleh ayahnya SR (67). Kapolsek Kalirejo AKP Edi Suhendra, mengatakan selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya harmonis.
Namun, karena merasa dirinya ingin disantet, pelaku menggorok leher ayahnya hingga putus. "Dia menebas leher ayahnya pakai golok saat sedang makan di dapur sepulang dari sawah," kata Edi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Kalirejo. Motifnya untuk sementara karena pelaku merasa ingin diguna-guna oleh ayahnya.
"Daripada mati disantet oleh ayah, lebih baik saya duluan yang membunuhnya," ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku saat interogasi.
Baca Juga: Bikin Mendidih, Istri Matsari Ngaku Sudah 3 Kali Bersetubuh dengan Karmiadi
Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Pasalnya, dari informasi masyarakat pelaku mengalami gangguan jiwa.
Namun Kapolsek akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut. “Kita juga menunggu hasil observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, sambil menunggu proses selanjutnya," kata AKP Edi saat dihubungi via ponsel.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus.
Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3). Kasus ini maksud dalam laporan polisi LP/192-B/III2021/ Sek Kajo/ Res Lamteng, tanggal 22 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron