SuaraLampung.id - Praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di Tanggerang Selatan ternyata melibatkan anak-anak di bawah umur. Polisi berhasil membongkar praktek tersebut dengan menemukan fakta jika anak remaja usia 14 tahun juga menjadi korban dengan satu kali transaksi dibayar Rp 400.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan paket banderol pekerja seks komersial anak di hotel Cynthiara Alona, yakni mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Lewat WhatsApp atau MiChat (harga jasa PSK anak-anak) Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari matamata.com - jaringan Suara.com Jumat (19/3/2021)
Untuk tarif itu sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Uang hasil transaksi kemudian dibagikan kepada PSK, muncikari. Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel pun ikut kecipratan praktek tersebut.
"Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali melayani tamu-tamu," lanjut Yusri.
Mirisnya, PSK anak yang ikut diamankan sebagian besar masih sangat belia.
"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," sambung ia.
Sementara itu, polisi menitiplan 15 anak di bawah umur yang terjaring ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) lalu atas dugaan praktik prostitusi.
Baca Juga: Kontraktor Akui Setor Fee Proyek Rp 3 Miliar ke Eks Bupati Lampung Tengah
Berita Terkait
-
Sarang Prostitusi, Izin Hotel Cynthiara Alona di Tangerang Akan Dicabut
-
Polisi Bakal Rekomendasikan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona Dicabut
-
Protitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Menyasar Anak di Bawah Umur
-
Sepi Pengunjung, Hotel Milik Cynthiara Alona Disewakan untuk Prostitusi
-
Hotel Cynthiara Alona Baru 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya