Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 14 Maret 2021 | 09:04 WIB
Ilustrasi uang. Wajib Pajak di Tanggamus tidak setor pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan pendapatan negara. (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Sebelumnya,  Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Load More