Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:20 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan mencabut aturan soal izin investasi miras atau minuman keras. [Tangkapan layar/Youtube]

"Dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat."

Load More