SuaraLampung.id - Setiap anak yang baru dilahirkan harus dibuatkan Kutipan Akta Kelahiran. Kutipan Akta Kelahiran adalah bukti dokumen yang sah mengenai identitas anak yang baru dilahirkan.
Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi anda warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Kelahiran harus melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti apa syarat membuat Kutipan Akta Kelahiran? Simak persyaratan dan prosedur membuat Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
*) SPTJM = Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, (formulir dapat didownload di website Disdukcapil)
Prosedur Membuat Kutipan Akta Kelahiran
1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
2. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon;
3. Validasi berkas oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung;
4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran;
5. Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran;
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan dan akta kelahiran;
7. Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran;
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
Itulah syarat dan cara membuat Kutipan Akta Kelahiran di Bandar Lampung.
Baca Juga: Akta Kelahiran dan KK Terbitan Baru Dilengkapi QR Code
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah