SuaraLampung.id - Setiap anak yang baru dilahirkan harus dibuatkan Kutipan Akta Kelahiran. Kutipan Akta Kelahiran adalah bukti dokumen yang sah mengenai identitas anak yang baru dilahirkan.
Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi anda warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Kelahiran harus melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti apa syarat membuat Kutipan Akta Kelahiran? Simak persyaratan dan prosedur membuat Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran
Baca Juga: Akta Kelahiran dan KK Terbitan Baru Dilengkapi QR Code
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
*) SPTJM = Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, (formulir dapat didownload di website Disdukcapil)
Prosedur Membuat Kutipan Akta Kelahiran
1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
2. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon;
3. Validasi berkas oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung;
4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran;
5. Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran;
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan dan akta kelahiran;
7. Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran;
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
Itulah syarat dan cara membuat Kutipan Akta Kelahiran di Bandar Lampung.
Baca Juga: Syarat Membuat Kutipan Akta Kematian di Bandar Lampung
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!