SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung diimbau tidak memanfaatkan cuti bersama terkait libur Isra Mikraj pada 11 Maret 2021 untuk bepergian ke luar kota.
Imbauan tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Apalagi saat ini di Lampung sudah tidak ada zona merah. Sehingga, kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kondisi ini harus dijaga dengan tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu di masa cuti bersama.
"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (24/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 11 Maret 2021 itu.
"Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Mikraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," katanya.
Menurutnya, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Dua Tiba di Lampung
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis