SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung diimbau tidak memanfaatkan cuti bersama terkait libur Isra Mikraj pada 11 Maret 2021 untuk bepergian ke luar kota.
Imbauan tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Apalagi saat ini di Lampung sudah tidak ada zona merah. Sehingga, kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kondisi ini harus dijaga dengan tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu di masa cuti bersama.
"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (24/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 11 Maret 2021 itu.
"Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Mikraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," katanya.
Menurutnya, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Dua Tiba di Lampung
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
5 Face Mist Penyegar Kulit Wajah untuk Emak-emak Usia 40-an, Bikin Tampilan Auto Fresh!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Uang Jajan Anti Ribet untuk Pelajar SMP dan SMA
-
Promo Spesial JCO: 5 Minuman Segar Hanya 128K!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Solusi Cerdas Emak-Emak untuk Tambahan Belanja Dapur
-
5 Pizza Cuma 65 Ribuan di Domino's Pizza, Sensasi Lezat Tanpa Bikin Kantong Bolong