SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung diimbau tidak memanfaatkan cuti bersama terkait libur Isra Mikraj pada 11 Maret 2021 untuk bepergian ke luar kota.
Imbauan tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Apalagi saat ini di Lampung sudah tidak ada zona merah. Sehingga, kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kondisi ini harus dijaga dengan tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu di masa cuti bersama.
"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (24/2/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Dua Tiba di Lampung
Ia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 11 Maret 2021 itu.
"Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Mikraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," katanya.
Menurutnya, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.
Baca Juga: Program Langit Biru akan Diterapkan di Lampung, Pertalite Seharga Premium
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!