SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewacanakan pelaksanaan pemilu berbarengan dengan pilkada di tahun 2024. Jika wacana ini terealisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan saran.
Saran Bawaslu Bandar Lampung adalah mengenai regulasi. Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, beberapa regulasi pemilu berbeda dengan regulasi pilkada.
"Misalnya, cara penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada itu kan berbeda," kata Candrawansah, di Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) dilansir Antara.
Dia mengatakan pada pemilu untuk menangani pelanggaran, dalam regulasi Bawaslu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan itu tujuh hari kalender.
Baca Juga: Viral Calon Anggota DPR Cuma Dapat Lima Suara, Padahal Keluarga Ada 9 Orang
Kemudian, ditambah dengan tujuh hari kalender lagi atau 14 hari secara keseluruhan, namun itu pun apabila diperlukan adanya penambahan bukti-bukti maupun saksi-saksi guna informasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran.
Sedangkan, lanjut dia, dalam menangani pelanggaran pada pilkada, Bawaslu menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan waktu yang diberikan untuk menanganinya hanya tiga hari kalender ditambah dengan 2 hari lagi dan itu pun apabila dibutuhkan informasi tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran.
"Jadi ada dua perbedaan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilihan, sehingga jika nanti pemilu dan pilkada berjalan bersamaan maka perlu dilakukan sinergi aturan tersebut," katanya pula.
Karena itu, kata dia, di dalam penanganan pelanggaran Bawaslu bisa melakukan sebuah kajian dan penggalian informasi secara mendalam, dan mendapatkan bukti yang konkret yang kemudian pengawas pemilihan juga dapat memberikan rekomendasi maupun punishment terhadap pelanggaran sesuai bukti, fakta hukum maupun regulasi yang sudah mengikat.
"Seharusnya juga ada penguatan, ketika yang dipanggil tidak menghadiri undangan pengawas pemilihan, harus ada ada hukumannya bagi yang bersangkutan," katanya lagi.
Baca Juga: PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi Tetap Pilih Pilkada di 2024
Berita Terkait
-
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
-
Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka
-
Prabowo Bikin Surat Edaran Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono, Timses: Itu Sudah Lama Bukan Dibuat Hari
-
Bijak Pilkada Luncurkan Website, Bantu Gen-Z yang Masih Bingung Tentukan Pilihan
-
Masa Tenang Pilgub Banten Terusik, Airin-Ade Dituduh Bagi-bagi Uang
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"