SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewacanakan pelaksanaan pemilu berbarengan dengan pilkada di tahun 2024. Jika wacana ini terealisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan saran.
Saran Bawaslu Bandar Lampung adalah mengenai regulasi. Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, beberapa regulasi pemilu berbeda dengan regulasi pilkada.
"Misalnya, cara penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada itu kan berbeda," kata Candrawansah, di Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) dilansir Antara.
Dia mengatakan pada pemilu untuk menangani pelanggaran, dalam regulasi Bawaslu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan itu tujuh hari kalender.
Baca Juga: Viral Calon Anggota DPR Cuma Dapat Lima Suara, Padahal Keluarga Ada 9 Orang
Kemudian, ditambah dengan tujuh hari kalender lagi atau 14 hari secara keseluruhan, namun itu pun apabila diperlukan adanya penambahan bukti-bukti maupun saksi-saksi guna informasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran.
Sedangkan, lanjut dia, dalam menangani pelanggaran pada pilkada, Bawaslu menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan waktu yang diberikan untuk menanganinya hanya tiga hari kalender ditambah dengan 2 hari lagi dan itu pun apabila dibutuhkan informasi tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran.
"Jadi ada dua perbedaan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilihan, sehingga jika nanti pemilu dan pilkada berjalan bersamaan maka perlu dilakukan sinergi aturan tersebut," katanya pula.
Karena itu, kata dia, di dalam penanganan pelanggaran Bawaslu bisa melakukan sebuah kajian dan penggalian informasi secara mendalam, dan mendapatkan bukti yang konkret yang kemudian pengawas pemilihan juga dapat memberikan rekomendasi maupun punishment terhadap pelanggaran sesuai bukti, fakta hukum maupun regulasi yang sudah mengikat.
"Seharusnya juga ada penguatan, ketika yang dipanggil tidak menghadiri undangan pengawas pemilihan, harus ada ada hukumannya bagi yang bersangkutan," katanya lagi.
Baca Juga: PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi Tetap Pilih Pilkada di 2024
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem