SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewacanakan pelaksanaan pemilu berbarengan dengan pilkada di tahun 2024. Jika wacana ini terealisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan saran.
Saran Bawaslu Bandar Lampung adalah mengenai regulasi. Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, beberapa regulasi pemilu berbeda dengan regulasi pilkada.
"Misalnya, cara penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada itu kan berbeda," kata Candrawansah, di Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) dilansir Antara.
Dia mengatakan pada pemilu untuk menangani pelanggaran, dalam regulasi Bawaslu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan itu tujuh hari kalender.
Kemudian, ditambah dengan tujuh hari kalender lagi atau 14 hari secara keseluruhan, namun itu pun apabila diperlukan adanya penambahan bukti-bukti maupun saksi-saksi guna informasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran.
Sedangkan, lanjut dia, dalam menangani pelanggaran pada pilkada, Bawaslu menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan waktu yang diberikan untuk menanganinya hanya tiga hari kalender ditambah dengan 2 hari lagi dan itu pun apabila dibutuhkan informasi tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran.
"Jadi ada dua perbedaan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilihan, sehingga jika nanti pemilu dan pilkada berjalan bersamaan maka perlu dilakukan sinergi aturan tersebut," katanya pula.
Karena itu, kata dia, di dalam penanganan pelanggaran Bawaslu bisa melakukan sebuah kajian dan penggalian informasi secara mendalam, dan mendapatkan bukti yang konkret yang kemudian pengawas pemilihan juga dapat memberikan rekomendasi maupun punishment terhadap pelanggaran sesuai bukti, fakta hukum maupun regulasi yang sudah mengikat.
"Seharusnya juga ada penguatan, ketika yang dipanggil tidak menghadiri undangan pengawas pemilihan, harus ada ada hukumannya bagi yang bersangkutan," katanya lagi.
Baca Juga: Viral Calon Anggota DPR Cuma Dapat Lima Suara, Padahal Keluarga Ada 9 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami
-
Pantai Mutun & Pulau Tangkil, Liburan Pantai Cuma 30 Menit dari Bandar Lampung
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar