SuaraLampung.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia. Pengurusan pembuatan KK dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah setempat.
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin mempunyai KK, bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.
Selain membuat KK baru, warga Bandar Lampung juga bisa merubah data yang ada di KK. Misal ingin memasukkan anggota keluarga baru atau ingin mengurangi anggota keluarga di KK.
Lalu bagaimana persyaratan dan prosedurnya jika ingin merubah data di KK? Berikut syarat dan prosedurnya sebagaimana dikutip dari website resmi https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Persyaratan Merubah Data di KK
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
2. KK asli yang bersangkutan
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
5. Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
Prosedur Merubah Data di KK
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Pengurusan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Ingin Buat KK Baru? Ini Cara dan Syaratnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG