SuaraLampung.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia. Pengurusan pembuatan KK dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah setempat.
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin mempunyai KK, bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.
Selain membuat KK baru, warga Bandar Lampung juga bisa merubah data yang ada di KK. Misal ingin memasukkan anggota keluarga baru atau ingin mengurangi anggota keluarga di KK.
Lalu bagaimana persyaratan dan prosedurnya jika ingin merubah data di KK? Berikut syarat dan prosedurnya sebagaimana dikutip dari website resmi https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Persyaratan Merubah Data di KK
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
2. KK asli yang bersangkutan
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
5. Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
Prosedur Merubah Data di KK
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Pengurusan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Ingin Buat KK Baru? Ini Cara dan Syaratnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?
-
6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online