SuaraLampung.id - Aparat kepolisian memeriksa Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui Nindy Ayunda melaporkan Askara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diduga adanya KDRT inilah yang memicu Nindy Ayunda menggugat cerai Askara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Samma mengatakan, penyidik mengonfirmasi laporan KDRT yang dialami Nindy Ayunda ke Askara.
Menurut Jimmy, ada beberapa tudingan KDRT yang dibantah Askara. Namun Jimmi enggan membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan Askara.
"Ada yang tidak bersesuaian keterangannya, ada yang dibantah, ada. Intinya gitu, sebagian (tudingan KDRT) dibantah," ujar dia.
Kepolisian menegaskan sampai saat ini status Askara Parasady Harsono masih sebagai terlapor. Gelar perkara untuk kasus tersebut pun belum direncanakan.
"Nanti tunggu dulu (panggilan Nindy), pelan-pelan saja kita lagi mau ada urusan lain lagi, habis itu kita gelar (perkara), gelar baru (Asakara) diperiksa lagi, saat ini masih terlapor (status Askara)," katanya.
Sebelumnya, Jimmy sudah bicara soal hasil visum Nindy Ayunda. Dari hasil visum tersebut, terbukti ada bagian tubuh Nindy Ayunda alami luka lebam dugaan penganiayaan.
"Dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, lengan kiri, dan paha," kata Jimmy beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Bantah Sebagian Tuduhan KDRT
Melihat dari hasil visum, diduga Askara Parasady Harsono melakukan kekerasan fisik. Dugaan KDRT itu dilakukan Askara kepada Nindy di rumah pribadi mereka.
Nindy Ayunda sendiri melaporkan dugaan KDRT pada 18 Desember 2020. Saat ini, Askara juga masih menjadi tahanan Polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba.
Sementara, sidang perceraian Nindy dan Askara juga terus berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. KDRT jadi alasan utama dia gugat cerai sang suami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka