SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan terhadap Dian Anshori, mantan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang mencabuli seorang anak berinisial NV.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak.
LPSK menyoroti adanya putusan restitusi terhadap Dian Anshori. Menurut Livia, putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual.
Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukan restitusi ke dalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut.
Baca Juga: Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
"Memasukkan restitusi dalam penjatuhan pidana merupakan hal yang masih belum sering ditemui," kata dia. Istilah restitusi bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Restitusi sudah diatur sejak lama dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Khusus terkait dengan penentuan restitusi, kata Livia, aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK, mengingat satu-satunya kewenangan menilai restitusi dimandatkan pada LPSK. Urgensi kolaborasi ini, bisa didasarkan pada data perlindungan LPSK yang jumlahnya sangat banyak.
Berdasarkan data tahun 2020, perlindungan terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh LPSK mecapai 533 terlindung, yang tersebar di 25 provinsi.
"Harapan kami, putusan ini bisa menjadi praktik baik dalam menyelaraskan antara proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak korban," ujar Livia.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Kejaksaan
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai oleh Etik Purwaningsih, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dian Anshori.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen