SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan terhadap Dian Anshori, mantan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang mencabuli seorang anak berinisial NV.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak.
LPSK menyoroti adanya putusan restitusi terhadap Dian Anshori. Menurut Livia, putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual.
Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukan restitusi ke dalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut.
"Memasukkan restitusi dalam penjatuhan pidana merupakan hal yang masih belum sering ditemui," kata dia. Istilah restitusi bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Restitusi sudah diatur sejak lama dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Khusus terkait dengan penentuan restitusi, kata Livia, aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK, mengingat satu-satunya kewenangan menilai restitusi dimandatkan pada LPSK. Urgensi kolaborasi ini, bisa didasarkan pada data perlindungan LPSK yang jumlahnya sangat banyak.
Berdasarkan data tahun 2020, perlindungan terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh LPSK mecapai 533 terlindung, yang tersebar di 25 provinsi.
"Harapan kami, putusan ini bisa menjadi praktik baik dalam menyelaraskan antara proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak korban," ujar Livia.
Baca Juga: Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai oleh Etik Purwaningsih, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dian Anshori.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia, dan denda 800 juta rupiah dengan subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta. Restitusi wajib dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua majelis hakim Etik Purwaningsih menegaskan bahwa, apabila restitusi tidak dibayarkan, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan.
Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem