Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang ASN keluar daerah di libur Imlek (ANTARA/HO)

Sebelumnya diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Load More