SuaraLampung.id - Libur Imlek tahun ini yang bertepatan di akhir pekan ditakutkan dimanfaatkan warga Lampung untuk berlibur. Untuk mencegah terjadinya hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung membuat aturan.
Aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi Lampung adalah melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili.
Langkah ini diambil Pemprov Lampung untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.
"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang aparatur sipil negara untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.
"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus COVID-19," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
"Bila kita melihat trend kasus di Lampung, selepas libur pasti kasus COVID-19 mengalami kenaikan, dan melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal Darminto.
Ia menjelaskan surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke 15 kabupaten dan kota untuk selanjutnya langsung diimplementasikan.
Baca Juga: Kejati Lampung Janji Tidak Lindungi Oknum Jaksa RPN yang Ditangkap Narkoba
"Kita mencoba menekan kasus COVID-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung