SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung mengecam tindakan represif tim Satgas Penanganan Covid-19 saat razia masker di dekat Pasar Tugu, Bandar Lampung.
Diketahui aksi kekerasan dilakukan tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung terhadap seorang warga bernama Iskandarsyah, Selasa (9/2/2021) kemarin.
Aksi kekerasan ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat aparat Satgas Covid-19 Bandar Lampung memukuli seorang warga.
Di video terlihat tiga orang berseragam TNI, satu orang berseragam Dishub dan satu orang berseragam BPBD memukuli dan menendang Iskandarsyah. Namun salah satu oknum TNI melayangkan tinju berkali-kali ke muka warga.
LBH Bandar Lampung berpendapat pelibatan aparat keamanan TNI-Polri dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, pelibatan TNI dan Polri dalam Satgas Covid-19 cenderung bersifat represif.
"TNI merupakan alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang tak perlu dilibatkan untuk menangani pandemi yang merupakan wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat," ujar Chandra melalui siaran pers nya.
Pemilihan kebijakan penerapan kebiasaan baru oleh pemerintah dengan pola pendisiplinan-represif, kata Chandra, merupakan kebijakan yang justru tidak bijak.
Chandra menuturkan, pelibatan aparat keamanan dalam penanggulangan pandemi terbukti tidak efektif justru cenderung menimbulkan permasalahan baru.
Baca Juga: Cerita Lengkap Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayinya Sendiri
Satu tahun pascakasus pertama covid-19, menurut dia, kurva jumlah kasus pandemic justru menunjukkan peningkatan pada setiap bulannya.
Chandra lalu mengacu pada Poin 6 Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar protocol Kesehatan yakni berupa, a) teguran lisan atau tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) pengehentian sementara penyelenggaraan usaha.
"Jelas jika mengacu pada Inpres tersebut, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang tergabung di dalam Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, menyalahi aturan dan cenderung sewenang-wenang," paparnya. Bahkan Chandra mengatakan masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana.
Chandra pun meminta masyarakat jangan memaklumi tindakan kekerasan aparat karena akan berpotensi peristiwa serupa terulang.
LBH Bandar Lampung berpendapat agar pihak yang berwajib untuk segera mengusut peristiwa tersebut, tindak tegas oknum aparat TNI yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan pada warga sipil dan evaluasi aturan tentang Pelibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Siasat Ganti Nama di Balik Gaji Rp3,6 Miliar: Bongkar 85 Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
-
Paskah 2026 Jadi Ajang Berbagi, BRI Hadirkan Kepedulian untuk Sesama
-
Kisah Onih Suryati: Dari Limbah Ternak ke Bisnis Terintegrasi Berbasis Komunitas Berkat UMi BRI
-
Misteri di Balik Tumpukan Ikan: Kisah Tragis Selamet yang Hilang di Laut Lampung Timur
-
Sihir Moussa Sidibe Taklukkan Macan Kemayoran: Lahirnya Sang Bintang Baru Bhayangkara FC