Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung pukuli orang tak pakai masker [tangkapan layar video]

SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung mengecam tindakan represif tim Satgas Penanganan Covid-19 saat razia masker di dekat Pasar Tugu, Bandar Lampung. 

Diketahui aksi kekerasan dilakukan tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung terhadap seorang warga bernama Iskandarsyah, Selasa (9/2/2021) kemarin. 

Aksi kekerasan ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat aparat Satgas Covid-19 Bandar Lampung memukuli seorang warga. 

Di video terlihat tiga orang berseragam TNI, satu orang berseragam Dishub dan satu orang berseragam BPBD memukuli dan menendang Iskandarsyah. Namun salah satu oknum TNI melayangkan tinju berkali-kali ke muka warga.

Baca Juga: Cerita Lengkap Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayinya Sendiri

LBH Bandar Lampung berpendapat pelibatan aparat keamanan TNI-Polri dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat.

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, pelibatan TNI dan Polri dalam Satgas Covid-19 cenderung bersifat represif.

"TNI merupakan alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang tak perlu dilibatkan untuk menangani pandemi yang merupakan wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat," ujar Chandra melalui siaran pers nya.

Pemilihan kebijakan penerapan kebiasaan baru oleh pemerintah dengan pola pendisiplinan-represif, kata Chandra, merupakan kebijakan yang justru tidak bijak.

Chandra menuturkan, pelibatan aparat keamanan dalam penanggulangan pandemi terbukti tidak efektif justru cenderung menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Viral Satgas Covid-19 Bandar Lampung Pukuli ODGJ tak Pakai Masker

Satu tahun pascakasus pertama covid-19, menurut dia, kurva jumlah kasus pandemic justru menunjukkan peningkatan pada setiap bulannya.

Chandra lalu mengacu pada Poin 6 Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar protocol Kesehatan yakni berupa, a) teguran lisan atau tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) pengehentian sementara penyelenggaraan usaha.

"Jelas jika mengacu pada Inpres tersebut, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang tergabung di dalam Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, menyalahi aturan dan cenderung sewenang-wenang," paparnya. Bahkan Chandra mengatakan masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana. 

Chandra pun meminta masyarakat jangan memaklumi tindakan kekerasan aparat karena akan berpotensi peristiwa serupa terulang. 

LBH Bandar Lampung berpendapat agar pihak yang berwajib untuk segera mengusut peristiwa tersebut, tindak tegas oknum aparat TNI yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan pada warga sipil dan evaluasi aturan tentang Pelibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Load More