SuaraLampung.id - Enam orang yang rata-rata masih berusia muda berurusan dengan polisi gara-gara gulungan uang Rp 2.000 yang mereka bawa.
Rupanya, petugas satuan reserse narkoba Polres Pesawarandi menemukan dalam gulungan uang itu terdapat narkoba sabu.
Keenamnya ditangkap pada Jumat (5/2/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya way Ratai Desa Suka jaya Lempasing,Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Enam tertangkap yang diringkus diantara nya, Yuyun Sutriyani (24) Warga Jatiagung, Lampung Selatan,Ridho Kurniawan (18) warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung.
Baca Juga: Pemotongan Insentif Nakes, Ini Kata Ketua DPRD Bandar Lampung
Kemudian Fawas Hijri (18) pelajar, warga Kupang Teba,Teluk betung Utara Bandar Lampung,Tubagus (24) warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung, Deni Setiawan (20) Warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung dan Ari Tri Sanjaya (20) warga Kupang Teba, Teluk betung Utara, Bandar Lampung.
Dari tangan ke enam tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, sisa narkotika yang d bungkus uang Rp 2000, dua kotak rokok surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi, dua buah pipa kaca pirek, satu unit mobil Agya warna merah.
Berat sabu yang diamankan adalah 0,54 gram dan ekstasi 0,18 gram.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas melakukan terhadap seorang wanita, dikembangkan lagi, ditangkap lagi, pemuda kemudian dikembangkan lagi di tangkap seorang pelajar," kata Kasat Narkoba Polres Pasawarandi AKP Junaidi, Sabtu (06/02/2021).
Dia menjelaskan, dari penangkapan pelajar, petugasnya melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti narkoba jenis sabu. Setelah dikembangkan, petugasnya menangkap tiga orang tersangka lainnya.
Baca Juga: 38 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Dapat Asimilasi Covid-19
"Dan terhadap keenam tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Siapa Penulis Alkitab? Riset Terbaru Mengungkap Fakta Mengejutkan Ini
-
Bos Rental Tewas Setelah Minta Bantuan Polisi, Anaknya Ungkap Pengakuan Mengejutkan
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar