Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Februari 2021 | 15:46 WIB
Ilustrasi penangkapan. Penangkapan tersangka narkoba di Pekon Ampai, Bandar Lampung, mendapat perlawanan dari ayah dan ibu tersangka (Shutterstock)

FEB dijerat pasal tindak pidana narkoba. Sedangkan Sam dan Hel dijerat pasal 170 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP tentang pengrusakan serta menghalang halangi petugas dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More