SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha. Tempat-tempat usaha itu dibatasi jam operasionalnya dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Bagi yang tidak menaati, akan dikenakan sanksi.
Kebijakan pembatan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran itu Wali Kota meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional sudah dijalankan. Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dengan menggelar razia memantau kegiatan tempat usaha. Hasilnya hampir semua tempat usaha di Bandar Lampung menaati aturan tersebut.
Baca Juga: 9.600 Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung Belum Divaksin Covid-19
Ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi. Menurut dia, 90 persen tempat usaha di Bandar Lampung mendukung pembatasan jam operasional pada malam yang diterapkan mulai Kamis (28/1/2021).
"Berdasarkan pantauan Tim Satgas COVID-19 yang melakukan patroli, sudah 90 persen lebih tempat usaha taat atas peraturan jam malam yang diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, Sabtu (30/1/2021) dilansir dari Antara.
Dia mengungkapkan bahwa kepatuhan tempat usaha dalam pemberlakuan jam malam tidak terlepas dari upaya tim Satgas COVID-19 yang terus melakukan pengecekan, patroli dan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tentang pembatasan jam malam untuk tempat usaha.
"Meski begitu masih ada saja tempat usaha buka melebihi waktu yang telah ditentukan, tapi tidak banyak, hanya beberapa saja. Nah yang belum patuh itu mungkin terlewatkan atau belum menerima surat edaran tersebut," kata dia.
Ia mengatakan apabila masih ada yang membuka usahanya melanggar surat edaran itu maka Tim Satgas COVID-19 akan memberikan teguran secara lisan sampai yang terberat yakni denda ataupun penutupan paksa tempat usahanya.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Bongkar Makam Setelah PCR Negatif , Ini Kata Herman HN
"Bila tempat yang usaha masih bandel dan tidak menjalankan ketentuan sesuai tindakan berikutnya yakni penutupan tempat usaha dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Tentunya merupakan hasil musyawarah tim lapangan,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II