SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha. Tempat-tempat usaha itu dibatasi jam operasionalnya dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Bagi yang tidak menaati, akan dikenakan sanksi.
Kebijakan pembatan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran itu Wali Kota meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional sudah dijalankan. Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dengan menggelar razia memantau kegiatan tempat usaha. Hasilnya hampir semua tempat usaha di Bandar Lampung menaati aturan tersebut.
Baca Juga: 9.600 Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung Belum Divaksin Covid-19
Ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi. Menurut dia, 90 persen tempat usaha di Bandar Lampung mendukung pembatasan jam operasional pada malam yang diterapkan mulai Kamis (28/1/2021).
"Berdasarkan pantauan Tim Satgas COVID-19 yang melakukan patroli, sudah 90 persen lebih tempat usaha taat atas peraturan jam malam yang diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, Sabtu (30/1/2021) dilansir dari Antara.
Dia mengungkapkan bahwa kepatuhan tempat usaha dalam pemberlakuan jam malam tidak terlepas dari upaya tim Satgas COVID-19 yang terus melakukan pengecekan, patroli dan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tentang pembatasan jam malam untuk tempat usaha.
"Meski begitu masih ada saja tempat usaha buka melebihi waktu yang telah ditentukan, tapi tidak banyak, hanya beberapa saja. Nah yang belum patuh itu mungkin terlewatkan atau belum menerima surat edaran tersebut," kata dia.
Ia mengatakan apabila masih ada yang membuka usahanya melanggar surat edaran itu maka Tim Satgas COVID-19 akan memberikan teguran secara lisan sampai yang terberat yakni denda ataupun penutupan paksa tempat usahanya.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Bongkar Makam Setelah PCR Negatif , Ini Kata Herman HN
"Bila tempat yang usaha masih bandel dan tidak menjalankan ketentuan sesuai tindakan berikutnya yakni penutupan tempat usaha dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Tentunya merupakan hasil musyawarah tim lapangan,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, semenjak dari sosialisi dilakukan hingga saat ini terdapat delapan tempat usaha yang telah diwanti-wanti untuk mematuhi surat edaran maupun perda.
”Harapan kita tidak ada sampai pada penutupan atau pencabutan ijin usaha, karena itu kami minta agar semua pengusaha di kota Bandarlampung dapat mematuhi aturan tersebut. Perda ataupun Surat Edaran ini dibuat bukan untuk menyengsarakan satu pihak, namun untuk melindungi semua masyarakat agar tetap patuh pada prokes sehingga dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, pada patroli yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19, pihaknya mencoba menyampaikan imbauan secara persuasif pada sejumlah tempat hiburan maupun kafe yang belum mengikuti aturan.
“Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang perda dan surat edaran ini sehingga kita harapkan timbul kesadaran dulu. Namun, apabila sudah diberikan teguran dan masih diulangi lagi, maka kita siap memberikan sanksi lebih tegas," kata dia.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
153 Desa di Lampung Selatan Memiliki Lebih dari Dua Ancaman Bencana
-
Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025
-
Aksi Licik Sopir Truk di Natar: Gelapkan Roti & Tukar Ban Rusak, Kini Ditangkap
-
Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Lampung Dukung Asta Cita Prabowo Berantas Korupsi
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS